Publik berharap RUU ini jadi instrumen tegas memberantas korupsi, namun drafnya justru menimbulkan polemik dan tanda tanya besar. Apakah RUU Pemberantasan Aset hanya sebuah ilusi hukum di tengah perang lawan korupsi?
OPINI HUKUM & POLITIK | VISIBANGSA.COM – “Kalau benar RUU ini hanya berbicara soal kejahatan keuangan biasa, lalu di mana keberpihakan negara pada rakyat yang setiap hari menderita akibat korupsi?” ujar seorang teman mahasiswa aktivis antikorupsi ketika diminta tanggapannya di sebuah forum diskusi. Pertanyaan itu menggema, menyiratkan kekecewaan yang kian meluas di tengah publik.
Presiden Prabowo memang sudah menegaskan tekadnya: perang melawan korupsi tidak bisa ditawar. Baginya, korupsi adalah musuh besar bangsa. Ia bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan luar biasa yang menggerogoti fondasi negara, menunda pembangunan, dan menjerat rakyat dalam lingkaran kemiskinan.
Harapan besar publik sempat bertumpu pada RUU Perampasan Aset. Sejak era Presiden Jokowi, rancangan undang-undang ini digembar-gemborkan sebagai senjata pamungkas negara untuk merampas harta haram para koruptor. Tetapi ketika naskah akademik dan drafnya saya bedah, ekspektasi itu seketika runtuh.
Alih-alih fokus mengincar koruptor kelas kakap, RUU ini ternyata lebih menyorot kejahatan keuangan biasa. Ironisnya, kata “korupsi” dan “koruptor” bahkan tak muncul secara eksplisit.
Bagi banyak orang, ketiadaan diksi itu adalah tanda tanya besar. “Bagaimana mungkin kita bicara soal pemberantasan korupsi, tapi kata korupsi sendiri absen dalam teks hukumnya?” kata seorang dosen hukum pidana, menegaskan keresahan di kalangan akademisi.
Ada raut kekhawatiran yang tak bisa disembunyikannya. “Jangan-jangan RUU ini hanya ilusi hukum yang tidak menyentuh akar masalah,” imbuh senior yang juga praktisi hukum ini.
Lebih jauh, penggunaan diksi generik “setiap orang” dalam RUU tersebut membuat siapapun bisa dijerat. Celakanya dengan ambang batas nilai aset Rp100 juta, harta orang kecil pun bisa dirampas hanya berdasarkan “dugaan” hasil kejahatan atau terkait dengan tindak pidana, tanpa harus menunggu pembuktian sah di pengadilan.
RUU Perampasan Aset nyata-nyata bukan ditujukan untuk memburu koruptor kelas kakap, pun bukan menyasar kejahatan oligarki kelas taipan, tapi sekedar tindak pidana biasa saja, kejahatan kelas teri.
RUU ini rawan membuka pintu bagi penyalahgunaan wewenang. Prinsip universal praduga tak bersalah yang selama ini dijunjung tinggi, pun berisiko terpinggirkan dan diabaikan.
Inilah saya kira yang membuat seorang senior seperti Kanda Dr. MS Kaban angkat bicara. Dalam sebuah forum alumni HMI, tokoh nasional aktivis ini mengingatkan: jangan terburu-buru memberi cek kosong kepada penguasa. Naskah akademik dan draf RUU ini harus dibedah secara serius.
“Jangan sampai semangat menegakkan hukum justru melahirkan aturan barbar yang menihilkan keadilan,” ujarnya.
Kini, bola panas ada di tangan Presiden Prabowo. Apakah ia benar-benar akan menjadikan perang melawan korupsi sebagai agenda nyata, atau malah terjebak dalam arus ilusi hukum RUU Perampasan Aset.
Publik menunggu, dan rakyat berharap. Sebab bagi mereka, perang melawan korupsi hanya bisa dimenangkan dengan satu cara: menghadirkan hukum yang tajam ke atas, adil, dan berpihak pada kepentingan bangsa, bukan pada kekuasaan. | Penulis Kader HMI – Ketua Perkumpulan Amal Mulasara Buwana



