OPINI POLITIK HUKUM | VISIBANGSA.COM – Presiden Prabowo telah menegaskan tekadnya berkali-kali untuk memerangi korupsi (war on corruption). Sikap ini patut diapresiasi, karena korupsi bukanlah tindak pidana biasa, melainkan kejahatan luar biasa yang meluluhlantakkan fondasi keuangan negara, menghambat pembangunan, dan menyengsarakan rakyat.
Jika negara ingin benar-benar menang dalam perang melawan korupsi ini, maka diperlukan instrumen hukum yang kuat, jelas, dan berpihak kepada keadilan publik.
Sayangnya, RUU Perampasan Aset yang sejak era Presiden Jokowi digadang-gadang sebagai senjata pamungkas pemberantasan korupsi, ternyata jauh panggang dari api.
Publik yang semula berharap RUU ini menjadi pedang hukum untuk menghabisi para koruptor, justru mendapati naskah akademik dan drafnya lebih banyak menyasar pada kejahatan keuangan biasa. Bukan pada korupsi sebagai extraordinary crime yang merugikan negara hingga miliaran bahkan triliunan rupiah.
Ironisnya, dalam draf RUU tersebut tidak ditemukan secara eksplisit diksi “korupsi” maupun “koruptor“. Padahal, korupsi adalah penyakit kronis bangsa ini.
Ketidakhadiran terminologi tersebut mengindikasikan arah yang kabur: RUU yang dipromosikan sebagai solusi untuk membungkam koruptor, justru melemahkan fokus dan menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.
Lebih mengkhawatirkan lagi, RUU ini menggunakan diksi generik “setiap orang” yang diduga melakukan tindak kejahatan keuangan biasa, dengan ambang batas minimal Rp100 juta. Bukan menyasar kejahatan keuangan extraordinary crime para oligarki dan pejabat yang merugikan negara ratusan milyar hingga triliunan rupiah.
Konsekuensinya, siapapun bisa dijerat, bahkan tanpa perlu menunggu pembuktian kuat di pengadilan. Perampasan aset bisa dilakukan hanya berdasarkan “dugaan“. Pola seperti ini jelas rawan disalahgunakan oleh penguasa dan berpotensi menabrak prinsip universal “praduga tak bersalah”.
Bayangkan orang yang hanya punya aset sebuah rumah sangat sederhana sekelas MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yang kisaran harganya hanya senilai Rp.180 juta, pun sudah bisa dirampas..! Cukup menyematkan “diduga” hasil tindak pidana atau terkait tindak pidana tanpa harus dibuktikan benar atau tidak di pengadilan.
Inilah yang saya sebut RUU Perampasan Aset terindikasi kehilangan fokus arahnya. Alih-alih memperkuat perang melawan korupsi, penerapan RUU Perampasan Aset justru berpotensi membuka ruang abuse of power.
Negara bisa berubah menjadi represif, mengabaikan hak asasi manusia, menihilkan prinsip keadilan, dan memperlakukan hukum secara barbar: menghukum tanpa terlebih dahulu membuktikan kesalahan. Di titik inilah himbauan MS Kaban yang menyerukan agar para ahli hukum, khususnya alumni HMI mengkritisi dan membedah secara serius naskah akademik serta draf RUU ini, menemukan relevansinya.
Jangan sampai semangat menegakkan hukum justru melahirkan instrumen yang melemahkan demokrasi dan keadilan. Menyetujui RUU Perampasan Aset tanpa kajian kritis, sama saja dengan memberikan cek kosong kepada penguasa.
Jika Presiden Prabowo benar-benar berkomitmen dalam perang melawan korupsi, maka instrumen hukumnya harus jelas: mengincar koruptor kelas kakap, merampas aset hasil korupsi hingga ke akar-akarnya, dan memastikan keadilan hukum berjalan tanpa kompromi. Publik menunggu bukti, bukan sekadar slogan. | Penulis Host Jurnal Politik TV



