32.7 C
Jakarta
spot_img

BEBASKAN DOKTER ALWI..! Terbukti Hukum Berdasar Kebohongan

Published:

JUST TALKS | visibangsa.com – Vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Hakim Tipikor Medan kepada dr. Alwi Mujahit Hasibuan, M.Kes. yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi, dinilai tak berdasar dan mengingkari fakta-fakta hukum yang sesungguhnya terungkap dalam persidangan.

Salah satu anggota tim penasehat hukum mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Ahmad Jauhari Damanik selain menyebut telah terjadi kesewenang-wenangan, juga menyebut dakwaan Jaksa dan vonis Hakim hanya berdasarkan kebohongan, termasuk tidak terbukti adanya aliran uang hasil korupsi kepada dr. Alwi.

Hal itu terungkap dalam JUST TALKS (justice talkshow) sebuah sesi diskusi online yang digelar Alimbas TV yang didukung MD KAHMI Medan, visibangsa.com dan transindonesia.co, Ahad malam (8/09-2024) melalui aplikasi zoom conference.

Diskusi online yang diikuti oleh para penggiat keadilan yang berlatar belakang alumni HMI itu, selain menghadirkan tim penasehat hukum dr. Alwi Hasibuan, juga para pakar sebagai narasumber. Guru Besar Fak. Hukum USU, Prof. Dr. Hasim Purba, Akademisi Fak. Kedokteran USU, Dr. dr. Delyuzar Haris yang juga Ketua Umum MD KAHMI Medan dan Advokat kondang Muhammad Joni, SH, MH Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI) di Jakarta.

Seperti diketahui, dr. Alwi M Hasibuan didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berupa mark up harga dan pengadaan barang fiktif Alat Pelindung Diri (APD) dalam penanganan COVID-19 di tahun 2020.

Dr. dr. Delyuzar Haris mengungkapkan keheranannya atas tuduhan yang didakwakan kepada dr. Alwi ini dengan menyebutkan sebagai dakwaan yang aneh bin ajaib.

“Ini aneh bin ajaib, bagaimana mungkin disebut fiktif kalau barangnya memang ada, APD-nya kami pakai dan disuplai Dinkes Provinsi saat penanganan covid waktu itu ,” tegas Delyuzar yang mengalami langsung bersama para pejuang melawan covid lainnya, dan saat bertugas semuanya harus menggunakan APD.

Sementara itu Guru Besar Fak. Hukum USU, Prof. Dr. Hasim Purba menyebut perlu dibuka ke publik dengan terang benderang soal kasus yang menimpa dr. Alwi ini.

“Harus berani buat examinasi putusan ini, libatkan pihak-pihak terkait untuk menelaahnya,” tegas Prof. Hasim seraya menjelaskan kasus ini penting bukan hanya soal membebaskan dr. Alwi tapi bagaimana kita memperjuangkan tegaknya keadilan bagi semua orang.

Terkait fakta hukum tak ditemukan adanya alirang uang korupsi kepada dr. Alwi, advokat profesional di Jakarta M Joni, SH, MH, mengatakan hal ini menjadi modalitas utama untuk memperjuangkan keadilan.

“Fakta tidak adanya aliran dana itu, menjadi modalitas utama memperjuangkan hak dr. Alwi mendapatkan keadilan, tidak adanya aliran dana itu clear mebuktikan dr. Alwi tidak bersalah,” tegas Joni yang juga Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI) | red.

Facebook Comments Box
spot_img

Related articles

Recent articles