POLITICAL NEWS & TALK | visibangsa.com – Kegaduhan jelang upacara peringatan Detik-detik Proklamasi 17 Agustrus 2024, masih berbuntut panjang. Meski kemudian atas petunjuk istana pihak BPIP memperkenankan anggota putri Paskibraka memakai ciput (jilbab), tak urung sikap Kepala BPIP itu membuat geram sejumlah pihak.
Mengapa tidak, pihak BPIP yang sebelumnya bersikukuh mengatasnamakan peraturan yang dibuatnya sendiri melalui Surat Keputusan Nomor 35/2024 itu, ternyata justru bertentangan dengan sikap Presiden.
Presiden Jokowi jika benar-benar ingin menegakkan dan mengawal ideologi Pancasila, tak boleh sekedar berhenti sebatas memerintahkan paskibraka boleh pakai jilbab, lalu kasusnya hilang begitu saja.
“Kepala BPIP tidak memahami Pancasila dan membuat kegaduhan, seharusnya dipecat saja,” ujar Dr. Masri Sitanggang dalam sesi bincang spesial Jurnal Politik TV, Ahad (18/8-2024) malam di halaman rumah MS Kaban kawasan Tanah Sareal Kota Bogor Jawa Barat.
Menurut tokoh Islam Sumatera Utara itu, larangan menggunakan jilbab untuk anggota Paskibraka yang membuat gaduh itu bukan perkara sepele, karena sebelumnya Kepala BPIP dengan sengaja membuat surat keputusan terkait seragam yang selama ini tak pernah dipersoalkan.
Bahkan, surat keputusan BPIP yang menjadi sumber kegaduhan itu, juga belum dicabut hingga saat ini | red