Sabtu, Agustus 30, 2025

YURISPRUDENSI PRINSIP HUKUM ISLAM HASHIM KAMALI: Ajakan Mafhum Penalaran Hukum

Must Read

OPINI PAKAR HUKUM | VISIBANGSA.COM – Penalaran hukum amba ini menggunakan metafora instalasi pengadilan dalam ruang pemikiran tang berliku, tapi jujur. Itu syarat pencarian ilmu.

Ruang pengadilan imajiner itu senyap, dikarang membawa akal sehat yang malap. Akan terjerembab. Bukan gedung pengadilan di Washington, Kuala Lumpur, atau Kabul. Atau Tanjungpura, Langkat, Sumatera Utara –yang dulu sebelum Proklamasi RI 1945, T. Amir Hamzah kala itu menjabat Kepala Mahkamah Kesultanan Langkat, yang kemudian pahlawan nasional bukan hanya tersebab syair-puisi tapi karena gerakan nasional kebangsaannya. Melainkan ruang wacana juncto penalaran hukum (legal reasoning) yang lebih berbahaya: arena hukum Islam—sebuah dunia yang sejak abad ke-7 menimbang benar dan salah, halal dan haram, hidup dan mati.

Andai Ku Busu masih ada, apa penalaran hukum T.Amir Hamzah dalam jejak putusan a.k.a jurisprudensinya?

Tunggu dulu. Seraplah pemikiran Mohammad Hashim Kamali. Gunakan dan nikmati, jangan percaya lagi ‘ayam mati di lumbung padi’. Logika yang mati.

Mohammad Hashim Kamali ( Pashtun / Dari : محمد هاشم کمالي ; lahir 7 Februari 1944) adalah seorang ulama Islam Afghanistan dan mantan profesor hukum di Universitas Islam Internasional Malaysia. Kamali mengajar hukum Islam dan yurisprudensi antara tahun 1985 dan 2004.

Yang Mulia Majelis Pembaca. Di tangan, pena dan akal hukum Yang Amat Terpelajar Mohammad Hashim Kamali, buku Principles of Islamic Jurisprudence tidak sekadar teks akademik. Buku itu berubah menjadi senjata logika tanpa bau mesiu.

Seperti plot menulis tentang firma hukum korup di Amerika, Kamali menyingkap kerangka hukum Islam (Uṣūl al-Fiqh)—bukan sekadar kumpulan fatwa. Aha.., melainkan logika hukum yang sistematis. Rasional. Sekaligus sakral.

Fondasi Sumber Hukum
Kamali membuka dengan panggung klasik: Qur’an dan Sunnah sebagai landasan utama. Namun, ia tidak berhenti di situ. Hashim Kamali masuk ke wilayah yang penuh intrik pun lika liku intelektual: Ijma’ (konsensus), Qiyas (analogi), Istihsan, Maslahah Mursalah, Urf, dan Istishab.

Seperti seorang pengacara ulung, Hashim Kamali memaparkan bagaimana ayat bisa diinterpretasi berbeda. Bagaimana hadist bisa diperdebatkan keotentikannya, dan bagaimana “analogi” bisa menjadi jembatan antara teks abad ke-7 dengan persoalan abad ke-21.

Analisis amba: Di sini letak drama hukumnya—pertempuran tafsir antara teks dan realitas. Lawyer intelektual publik otentik akan menuliskannya sebagai konflik tak berkesudahan antara “litigators” kitab suci yang legalistik versus “defense lawyer” realitas sosial yang kontekstualistik.

Metodologi Logika Usul Fiqh
M.Hashim Kamali menjabarkan kaidah-kaidah hukum: Am (umum) vs Khas (khusus); Mutlaq vs Muqayyad. Naskh (penghapusan), Mafhum Mukhalafah (implikasi kebalikan), Istidlal (deduksi hukum).

Bagi orang awam, ini tampak seperti formula rumit. Tetapi, bagi seorang lawyer, ini senjata retoris mahal dan mewah. Sama seperti halnya menggambarkan seorang pengacara cermat dan telaten mencari celah di lorong pasal untuk membebaskan kliennya.

Ulama fiqh berijtihad menggunakan kaidah ini untuk memberi jawaban pada persoalan baru dan realitas sosial teranyar —mulai dari transaksi bisnis digital, cripto money, status keuangan haji, transaksi jualan data tubuh cq. retina mata manusia, hingga bioetika medis, bedah plastik hidung mancung, operasi transgender –seperti dilakukan klien saya supspesialis bedah plastik rekonstruksi estetik dari Fakultas Kedokteran UNAIR.

Analisis amba: Di sinilah hukum Islam tampil modern. Ia punya “legal reasoning” yang tak kalah dari Common Law atau Civil Law.

Bedanya: di sini “hakim agungnya” bukan manusia, tapi wahyu—dengan para ulama sebagai “counselors” yang berdebat sengit dalam ruang persidangan sejarah.

Dinamika Antara Tekstualisme dan Realisme
Yang Amat Terpelajar M.Hashim Kamali tidak sekadar menuliskan teori. Namun dia menunjukkan tegangan abadi berikut ini:

  • Apakah hukum Islam kaku, terikat teks, ataukah elastis, mengikuti maslahat
  • Apakah ijtihad itu kebebasan, ataukah jebakan yang bisa menjerumuskan pada subjektivitas?
  • Apakah konsensus ulama itu demokrasi atau oligarki sakral?

Analisis amba: Seperti dalam realitas praktik hukum yang amba gauli-akrabi-sukai, selalu ada sebut saja: Grey Area. Tidak ada pahlawan mutlak. Yang ada adalah pergulatan nyata dan terus-menerus antara “hukum” dan “keadilan”.

Aplikasi Kontemporer
Tuan Guru Hashim Kamali kemudian menarik hukum Islam ke isu-isu kontemporer: hak asasi manusia, keuangan modern, bioetika, hingga demokrasi.

Di sinilah buku beliau ini meloncatkan akal a.k.a nalar hukum dari ruang kuliah syariah ke ruang sidang global.

Amba termenung sendirian. Apakah hukum Islam mampu bicara tentang konstitusi negara modern –yang menyebutkan Demokrasi, HAM pun Amnesti dan Abolisi? Apakah bisa memberi jawaban tentang kredit bank, transplantasi organ, atau kebebasan pers, kecerdasan buatan, pro Palestina Merdeka dan RUU boikot produk Israel?

Analisis amba: Seperti thriller hukum dalam ruang sosial dan spasial, buku ini menutup dengan ketegangan: hukum Islam tidak bisa dibekukan. Ia kudu hidup, berdebat, bernalar, dan harus terus diuji juncto di-ijtihadkan. Hukum kudu berjiwa merdeka namun insaniawi dibimbing keyakinan.

Catatan Belum Final
Buku Hashim Kamali adalah manual “litigasi” intelektual bagi siapa pun yang ingin masuk ke ruang sidang hukum Islam. Ia bukan kitab dogma semata, tetapi alat analisis—tajam, rasional, sistematis.

Dalam kata lebih instalatif, Al Qur’an & Sunnah adalah “statute book”. Ijma’, Qiyas, Istihsan, Maslahah adalah “case law”. Ulama adalah “litigators”. Masyarakat Muslim adalah “jury” yang menilai.

Dan Allah Tuhan Yang Maha Kuasa —adalah Hakim Agung yang vonisnya tak bisa dibatalkan kasasi peradilan mana pun.

Buku Tuan Guru Mihammad Hashim Kamali ini mengajarkan: hukum Islam bukanlah pusara teks, tapi drama intelektual organik yang hidup, penuh konflik a.k.a dialektika dan tak jarang—menentukan hidup mati manusia pilihan manusia. Membangun nalar hukum dengan dialektika dan nalar waras diberikan penghargaan tinggi dan otentik bagai Satya Lencana berjiwa.

Jika T.Amir Hamzah membaca buku Yang Mulia Mohammad Hashim Kamil dan membandingkannya dengan manuskrip Hamzah Famsuri, prognosa amba beliau bukan hanya menyukai Pasal 36 UUD 1945 bahwa: Bahasa Negara adalah Bahasa Indonesia, namun mengajukan nalar hukum dari puisi ‘Padamu Jua’ menjadi nalar berjiwa: ‘Padamu Bangsa’ karena tulus mencintai bangsanya; dengan atau tanpa satya lencana.

Maaf atas yang khilaf. Ampon jika tak santon. Allhu’alam.
Tabik..! | Penulis – Founder Masyarakat Konstitusi Indonesia, Majelis Pakar MN KAHMI, Ketua Pengurus Besar Ikatan Sarjana Melayu Indonesia, dan Sekjen PP IKA Unuversitas Sumatera Utara.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

TEWASNYA “AFAN” SEORANG DEMONSTRAN : Bukti Kekerasan Dominasi Demokrasi

OPINI SOSIAL POLITIK | VISIBANGSA.COM - Kasus tewasnya Afan Kurniawan dalam aksi unjuk rasa pada Kamis 28 Agustus 2025...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img