Opini Ahli Hukum | visibangsa.com – Palu itu tidak berbunyi keras. Palu acap jatuh perlahan, usai debat kencang. Bunyinya nyaris tanpa gema. Namun justru di situlah tenaga kuasa Mahkamah Konstitusi bekerja: di ruang sunyi, jauh dari sorak politik, tetapi menentukan nasib Undang-Undang, kekuasaan, dan hak warga negara.
Ketika Prof. Dr. Ir. Adies Kadir, S.H., M.Hum. mengucapkan sumpah sebagai Hakim Konstitusi, yang berpindah bukan sekadar jabatan—melainkan alam loyalitas. Dari partai politik ke pengawal konstitusi. Menjadi Yang Mulia –yang jumlahnya cuma sedikit. Sedikit kata. Sedikit kamera. Sedikit acara. Banyak sidang. Banyak teladan.
Dalam tradisi demokrasi modern, partai politik tidak hanya dinilai dari kemenangan elektoralnya, melainkan dari jenis manusia setengah dewa mana yang dibuatkan. Yang sengaja disiap-baktikan untuk Negara.
Pada titik molek inilah, Partai Golkar—dengan sejarah panjangnya—sering lebih jeli sebagai institusi kaderisasi kenegaraan. Walau kudu memberi bukti, bakti, dan bajik. Klaim atawa asa itu sejak kini diuji di ruang paling ketat menalar arti republik: Mahkamah Konstitusi.
Sang jurist baru pengawal konstitusi-demokrasi Yang Mulia Dr. Adies Kadir secara terbuka menjanjikan tidak akan mengadili perkara yang berkaitan dengan Partai Golkar. Itu langkah bajik menghindari konflik kepentingan (politik).
Pernyataan itu disampaikan kepada publik usai pelantikan dan diberitakan meluas ke penjuru jagat citizen-cum-netizen. Secara etik, hal itu sikap awal yang tepat. Namun dalam hukum tata negara, niat baik hanyalah pintu masuk. Yang menentukan adalah konsistensi dalam nalar yang afiat dan isi putusan yang maslahat.
Mahkamah Konstitusi tidak bekerja dengan tepuk tangan. Mahkamah bekerja dengan argumentasi, nalar konstitusi, keberanian walau arah berlawanan, dan kesediaan untuk sepi sendirian.
Seorang hakim konstitusi tidak diuji saat memutus perkara yang aman, melainkan ketika berhadapan dengan undang-undang strategis yang mengguncang, kepentingan politik besar, dan tekanan kekuasaan yang halus namun nyata.
Di sinilah latar belakang politik berubah menjadi tanggungjawab etik. Bukan beban, tetapi ujian yang kudu dimenangkan.
Sejarah Mahkamah Konstitusi Indonesia mencatat dengan jelas: jamak hakim konstitusi besar yang dikenang bukan karena dari mana asal mereka datang, melainkan karena putusan apa yang berani mereka ambil ketika negara berada di persimpangan.
Publik hari ini jauh lebih waspada akan hak (right) dan kuasa (power). Dua sejoli isi konstitusi. Ada juga Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang permanen menjadi pagar etik internal. Pagar yang bebas dimasuki eksternal.
Ada sorotan masyarakat sipil dan intelektual organik yang tak lagi bisa diredam. Juga, yang paling penting: ada generasi muda konstitusi—Generasi Z—pegiat konstitusionalisme, mahasiswa hukum, aktivis HAM, dan warga negara sadar konstitusi, yang rajin mengajukan permohonan uji Undang-undang ke Mahkamah.
Mereka tabah membaca putusan, rajin mengkritik dissenting opinion, dan tidak segan mempertanyakan integritas hakim, bahkan menanyakan ijazah sekolahnya. Tapi, santun kepada supremasi konstitusi.
Pegiat konstitusi yang datang ke Mahkamah Konstitusi hari ini “agak laen”. Maka, Mahkamah tidak lagi berdialog dengan elite semata, pengampu hak dan kuasa, akan tetapi dengan lapisan baru generasi yang tumbuh bersama kesadaran hak konstitusional.
Ini realitas baru yang tidak bisa dihindari oleh siapa pun yang duduk di kursi hakim konstitusi. Ini bonus “demografi” peradilan konstitusi. Bonus nalar konstitusi. Juga, bonus lawyer-litigator konstitusi.
Yang diujikan di MK bukan hanya pokok perkara isu yuridis konstitusional yang kritis, dan –wuih– kadangkala tak terduga. Acap kali perkara norma Undang-undang yang diujikan “out of the text book”. Dari mulai menguji satu kata, frasa, ayat, pasal, pun segenap isi Undang-undang.
Bagi Partai Golkar, hemat saya momentum ini sejatinya adalah refleksi institusional jeli dan panjang. Jika benar partai adalah kawah candradimuka kenegarawanan, maka kader yang memasuki Mahkamah Konstitusi harus sepenuhnya ridho menanggalkan atribut politik kepartaian.
Di ruang sidang konstitusi, tidak ada “mantan”. Yang ada sesungguhnya hanya: hakim sejati dan supremasi konstitusi.
Catatan moral perlu ditegaskan opini ini: bahwa Mahkamah Konstitusi pernah berada di titik rawan kepercayaan publik. Karena itu, setiap hakim konstitusi baru (pun yang bukan baru) memikul tanggung jawab ganda—menjalankan fungsi yudisial yang mulia sekaligus memulihkan martabat lembaga yang lebih mulia lagi. Never ending mission.
Pernyataan menjaga jarak dari konflik kepentingan politik dari jurist Adis Kadir harus dibaca sebagai janji publik. Yang kelak akan diuji oleh waktu dan bunyi putusan.
Bahkan ujian publik pun sudah dimulai sejak hari pertama baktinya di Mahkamah –yang gedungnya terbuka karena dirancang Prof Jimly Asshiddiqie tanpa pagar.
Harapan kita sederhana, tetapi sepatutnya: agar Mahkamah Konstitusi kembali sepenuhnya menjadi rumah konstitusi, bukan ruang kompromi. Agar hakim-hakimnya berani berkata tidak—bahkan ketika bisikan, ajakan, tekanan datang dari arah yang dulu dikenal karib.
Di ruang sunyi itu, sejarah tidak mencatat partai, jaringan, atau masa lalu. Namun hanya mencatat satu hal: apakah konstitusi dijaga, atau dibiarkan tergelincir.
Maka dan maka, di sanalah, seorang negarawan besar sang jurist pengawal konstitusi akhirnya dikenali. Tabik. | Penulis Lawyer – Litigator Konstitusi; Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI).



