Opini Ahli Hukum | visibangsa – Di ruang rapat DPR, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak sedang marah. Dia sedang menguliti logika kebijakan. Dengan kalimat tenang tapi berbahaya, Menkeu menunjukkan ironi paling telanjang dalam tata kelola JKN hari ini: negara membayar penuh, tapi rakyat diputus mendadak.
Ini bukan cerita tentang defisit. Bukan drama penghematan. Tapu kisah klasik birokrasi yang merusak kepercayaan publik tanpa alasan fiskal apa pun.
Anggaran PBI JKN utuh. Kuota 96,8 juta peserta tersedia. Uang negara keluar persis seperti rencana. Namun BPJS Kesehatan menekan satu tombol—dan sekitar 11 juta warga tiba-tiba “non-aktif”. Tanpa jeda. Tanpa transisi. Tanpa empati. Seperti vonis tanpa sidang.
Menkeu Purbaya tidak menyebut kata “keliru”, tapi seluruh kalimatnya berteriak: ini salah urus. Karena yang dipermainkan bukan sekadar data DTSEN, melainkan hak hidup orang miskin—orang yang datang ke rumah sakit bukan untuk gaya hidup, tapi untuk bertahan hidup.
Ketika seorang pasien gagal ginjal datang untuk cuci darah lalu diberitahu “tidak eligible”, negara sedang tampil seperti terdakwa yang kalah akal sehat. Bukan karena uang habis, tapi karena manajemen beku dan komunikasi mati rasa.
Di sinilah kebijakan publik berubah menjadi adegan hukum litigasi ala John Grisham:
bukan soal mens rea tapi soal prosedur yang ceroboh—yang dampaknya fatal, mengancam nyawa pasien cuci darah.
Purbaya menyebutnya terang-terangan: ini bukan penghematan, ini bunuh diri citra. Negara tetap bayar, BPJS tetap kerja, tapi pemerintah yang diseret ke tiang pancang kemarahan publik. Dalam bahasa politik, ini blunder. Dalam bahasa hukum administrasi, ini cacat prosedural.
Apa salahnya? Bukan DTSEN-nya. Bukan validasi datanya. Yang salah adalah cara.
Penonaktifan serentak 10 persen peserta itu bukan efisiensi— hal itu kejutan massal. Maka negara tidak boleh beroperasi seperti acara prank.
Dalam sistem jaminan sosial, transisi adalah hukum tak tertulis. Setiap perubahan status harus punya masa sanggah. Setiap koreksi harus memberi waktu bernapas. Karena peserta PBI bukan angka statistik—mereka hidup dari hari ke hari, dari resep ke resep, dari cuci ke cuci darah.
Purbaya malah lebih paham satu hal yang sering dilupakan teknokrat:
kebijakan yang benar di atas kertas bisa jadi salah di lapangan jika caranya mendadak, massal, dan akibatnya brutal kepada nyawa rakyat-peserta.
Inilah titik paling telak dari kritiknya: “Kalau uang lebih hemat, ribut kecil tak apa. Tapi ini uang sama, ribut besar.”
Kalimat itu seharusnya jadi akta dakwaan moral terhadap tata kelola BPJS Kesehatan hari ini.
Negara rugi dua kali.
Pertama, kehilangan kepercayaan rakyat.
Kedua, membuktikan bahwa problem JKN bukan di APBN, tapi di kepemimpinan operasional.
Ironisnya, semua ini terjadi di saat pemerintah justru sedang membangun narasi perlindungan sosial, kehadiran negara, dan keberpihakan pada yang lemah.
Narasi itu runtuh bukan oleh oposisi, tapi oleh kesalahan internal yang seharusnya bisa dicegah dengan akal sehat paling dasar.
Purbaya menutup dengan kalimat sederhana: “Ke depan tolong dibetulin.”
Tapi publik tahu, yang dimaksud bukan sekadar dibetulkan—melainkan dirombak cara berpikirnya.
Karena dalam jaminan kesehatan nasional, yang paling mahal bukan klaim rumah sakit, melainkan hilangnya rasa aman warga.
Dan ketika rasa aman itu dicabut mendadak, negara tidak sedang berhemat—
negara sedang menggugat dirinya sendiri di pengadilan opini publik. Tabik.| Penulis – Ketua Perhimpunan Profesiobal Hukum dan Kesehatan Indonesia



