Opini Sosial Politik | VISIBANGSA.COM – Sudah terlalu lama guru dan dosen bekerja dalam ruang yang rapuh—penuh tekanan sosial, struktural, bahkan kriminalisasi—sementara negara menuntut mereka menghasilkan generasi unggul untuk masa depan Indonesia. Kita selalu bicara tentang kualitas pendidikan, transformasi digital, dan tuntutan kompetensi abad 21, tetapi kita kerap abai pada satu isu fundamental: keselamatan dan perlindungan hukum bagi para pendidik.
Saya berulang kali menerima laporan kasus guru yang dipolisikan hanya karena menegakkan kedisiplinan, dosen dilaporkan karena penilaian akademik, atau pendidik ditekan karena integritas ilmiahnya. Ini bukan fenomena sporadis; ini gejala sistemik yang harus segera ditangani melalui kerangka hukum yang kuat.
Karena itu, saya mendesak pemerintah untuk segera membuat undang-undang yang memberikan hak imunitas kepada guru dan dosen, sebagaimana telah diberikan kepada aparat penegak hukum dan advokat. Imunitas ini bukanlah hak istimewa yang membuat seseorang kebal hukum. Imunitas adalah mekanisme yang memastikan bahwa ketika pendidik menjalankan tugas profesionalnya, mereka tidak dapat langsung dikriminalisasi tanpa kajian etik dan profesional yang memadai.
Indonesia sebenarnya telah memiliki Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Namun implementasi perlindungan hukum di dalamnya masih jauh dari ideal. Perlindungan yang hanya tertulis di atas kertas tidak cukup; yang dibutuhkan adalah kepastian bahwa guru dan dosen bisa merasa aman ketika mengajar, mendidik, menilai, dan mendisiplinkan peserta didik.
Perlu saya tegaskan, hak imunitas bagi guru dan dosen bukanlah privilese. Ini adalah bentuk penghargaan atas peran mereka dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sebuah amanat konstitusional yang tidak bisa dijalankan dalam suasana ketakutan. Jika advokat perlu imunitas untuk membela orang di ruang sidang, maka guru dan dosen juga perlu imunitas untuk membela masa depan bangsa di ruang kelas dan ruang kuliah.
Kita tidak bisa berharap peningkatan mutu pendidikan bila para pendidiknya selalu berada dalam ancaman laporan polisi atau tekanan emosional dari pihak-pihak yang tidak memahami dunia pendidikan. Pendidik membutuhkan ruang aman untuk bekerja, ruang yang memungkinkan mereka mengambil keputusan profesional tanpa rasa gentar.
Karena itu, saya mengajak pemerintah, DPR, dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk melihat isu ini dengan kepala dingin dan hati yang jernih. Pemberian hak imunitas bagi guru dan dosen bukan semata tuntutan kelompok profesi, melainkan langkah strategis agar proses pendidikan berjalan dengan tenang dan berkualitas.
Melindungi pendidik berarti melindungi masa depan Indonesia. Sudah waktunya negara hadir secara tegas, bukan sekadar melalui wacana, tetapi melalui undang-undang yang menjamin keamanan dan martabat para guru dan dosen. Mereka adalah pilar peradaban—dan mereka layak mendapatkan perlindungan yang terbaik. | Penulis Wakil Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang



