OPINI | VISIBANGSA.COM - Bank Indonesia bukan Kementerian Sosial. Bukan pula Yayasan Amaliah Perbankan. Bank Indonesia (BI) itu adalah bank sentral. Yang independensinya diatur dengan undang-undang. BI independen dibunyikan dalam norma Pasal 23D UUD 1945.
Walau tak disebut langsung sebagai...