News & Talks | visibangsa.com – Hampir setahun kasus dugaan korupsi di Pertamina digulirkan, publik masih bertanya: sebenarnya apa inti perkaranya? Di awal, Kejaksaan Agung mengguncang opini dengan narasi besar soal “oplos BBM” dan angka kerugian negara yang disebut fantastis.
Isu itu meledak, membentuk persepsi, bahkan memukul kepercayaan konsumen. Namun ketika perkara masuk ke ruang sidang, tuduhan oplosan itu menguap. Tak lagi menjadi pokok dakwaan, yang muncul justru soal tata kelola crude oil, produk kilang, penyewaan tangki BBM di Merak, dan kontrak kapal.
Pergeseran ini menjadi sorotan tajam dalam sesi Just Talk – Justice Talk Show terkini di Jurnal Politik TV.
Prof. Dr. Hamdan Zoelva menyebut fenomena ini sebagai gejala “populisme hukum”: membangun opini besar di depan, lalu menggeser konstruksi perkara di ruang sidang.
Fakta persidangan mengungkap, tangki BBM Merak yang dipermasalahkan justru masih digunakan hingga kini dan berstatus objek vital nasional. Selama satu dekade, fasilitas itu disebut memberi efisiensi signifikan karena kapal besar bisa langsung bersandar di dalam negeri—mengurangi biaya logistik yang sebelumnya bergantung pada Singapura. Namun seluruh pembayaran sewa selama 10 tahun—sekitar Rp2,9 triliun—justru dihitung sebagai kerugian negara. “Kalau dipakai dan memberi manfaat, bagaimana bisa disebut total loss?” tegas Hamdan.
Sorotan berikutnya pada kontrak kapal. Terungkap harga sewa kapal ternyata sekitar 37 ribu dolar AS per hari, padahal harga pasar internasional berada di kisaran 60 ribu dolar AS. Nilainya disebut masih di bawah acuan. Logikanya sederhana: jika lebih murah dari harga pasar, di mana letak kerugian negara? Dalam praktik bisnis, selisih itu justru menunjukkan efisiensi.
Nama Kerry—pihak swasta pemilik aset—ikut menjadi terdakwa dan diancam hukuman 18 tahun penjara. Padahal ia bukan direksi, bukan pengambil kebijakan, hanya pemilik yang menyewakan tangki dan kapal melalui mekanisme kontrak. Sementara sebagai BUMN strategis struktur keputusan di Pertamina melibatkan holding, subholding, hingga pengawasan Presiden dan kementerian.
“Apa mungkin satu pihak swasta bisa mengatur korporasi negara sebesar itu?” tanya Hamdan, mempertanyakan konstruksi yang dinilai dipaksakan.
Sementara itu, Dr. MS Kaban menilai kasus ini harus dibaca hati-hati. Pemberantasan korupsi wajib didukung, tetapi tidak boleh mengabaikan prinsip due process of law. “Kalau isu awalnya oplosan, kenapa itu hilang? Kalau sewa lebih murah, di mana kerugiannya?” ujarnya.
Di ruang sidang, puluhan saksi telah diperiksa. Namun menurut kuasa hukum, tak satu pun yang secara tegas membuktikan adanya niat jahat (mens rea) atau persekongkolan seperti yang dituduhkan. Di titik ini, pertanyaan publik makin tajam: apakah ini murni penegakan hukum, atau ada dorongan membangun kesan keras memberantas korupsi tanpa fondasi bukti yang kokoh?
Putusan hakim kelak akan menjadi ujian penting. Bukan hanya bagi terdakwa, tetapi bagi arah penegakan hukum itu sendiri. Karena ketika hukum digerakkan oleh opini, yang terancam bukan sekadar reputasi individu—melainkan kredibilitas sistem keadilan negara. | editor



