MEMBACA KASUS KERRY ADRIANTO : Akankah Keadilan Tersungkur di Tengah Takbir Ramadhan?

Must Read

Opini Sosial Politik | visibangsa.com – Setiap Ramadhan, ruang publik di Indonesia dipenuhi seruan moral. Masjid hidup, ayat suci menggema, dan solidaritas sosial menguat. Namun di saat yang sama, publik juga terus memperbincangkan kualitas penegakan hukum—apakah ia benar-benar berdiri di atas keadilan, atau terseret kepentingan politik dan ekonomi.

Ramadhan seharusnya menjadi momentum koreksi arah bangsa, terutama ketika hukum mulai dipersepsikan kehilangan ruh etiknya.

Secara ideal, hukum adalah pagar kekuasaan. Ia membatasi penyimpangan dan melindungi warga negara. Namun dalam praktiknya, hukum bisa berubah menjadi instrumen: untuk mengamankan konfigurasi kekuasaan, menekan pihak yang dianggap mengganggu stabilitas politik, melindungi kepentingan ekonomi tertentu, atau membentuk opini publik melalui proses hukum itu sendiri.

Ketika hukum tidak lagi sepenuhnya dipersepsikan netral, maka yang muncul adalah krisis kepercayaan.

Lebih jauh, regulasi dan penegakan hukum juga bisa terseret dalam kepentingan ekonomi. Perkara yang menyangkut sektor strategis—seperti energi dan sumber daya—kerap menjadi sorotan karena menyangkut nilai ekonomi besar dan kepentingan banyak pihak.

Belajar dari Kasus Persidangan Kerry

Muhammad Kerry Adrianto Riza didakwa dalam kasus korupsi tata kelola minyak Pertamina yang merugikan negara hingga sekitar Rp285 triliun, termasuk pengaturan sewa kapal dan terminal BBM bersama beberapa terdakwa lain di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (sumber : Indonews.id)

Kerry Riza mengklaim dirinya “dikriminalisasi” karena hanya menjalankan usaha penyewaan kapal dan terminal BBM kepada Pertamina, serta menegaskan tidak pernah mengoplos BBM atau berdagang minyak mentah. Ia menyatakan usaha itu justru membantu negara dan menguntungkan Pertamina melalui efisiensi biaya, bukan merugikan negara. (sumber Gatradewata.com)

Dalam persidangan terungkap bahwa kapal milik Kerry disewa Pertamina dengan tarif lebih murah daripada harga pasar internasional, yang menurut pendapat terdakwa merupakan alasan Pertamina memilih kapal tersebut — bukan karena kolusi atau penyimpangan. (sumber : Pojoksatu)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuding terdapat penyimpangan dalam proses penyewaan kapal dan terminal BBM, termasuk penggunaan pengaturan tender dan dugaan monopoli, tudingan itu dibantah kuasa hukum terdakwa bahkan disebut gagal memenuhi standar hukum pembuktian di persidangan. (sumber : Media Indonesia)

Kerry Riza dan tim hukumnya terus menegaskan bahwa proses hukum ini penuh kejanggalan dan tekanan opini publik, termasuk penetapan tersangka dan cara penanganan kasusnya, sehingga dalam pandangan mereka kasus ini lebih kepada “kriminalisasi kegiatan bisnis” daripada korupsi yang terbukti jelas. (sumber : Gatra Dewata)

Terlepas dari benar atau tidaknya tuduhan—yang sepenuhnya menjadi ranah pembuktian di pengadilan—polemik tersebut menunjukkan satu hal penting: kepercayaan publik terhadap proses hukum sangat bergantung pada transparansi, kecukupan bukti, dan asas praduga tak bersalah.

Jika dalam suatu perkara muncul persepsi bahwa proses hukum berjalan lebih cepat daripada kekuatan pembuktiannya, maka ruang kecurigaan akan terbuka. Dan ketika hukum memasuki wilayah persepsi politik, maka dampaknya bukan hanya pada terdakwa, tetapi pada legitimasi institusi hukum itu sendiri.

Bahaya Ketika Hukum Digerakkan Nafsu

Dalam perspektif etika Islam, hukum tidak boleh digerakkan oleh nafsu—baik nafsu kekuasaan maupun nafsu ekonomi. Kekuasaan yang memanfaatkan hukum untuk membentuk narasi politik adalah bentuk penyimpangan amanah. Demikian pula kepentingan ekonomi yang memengaruhi arah penegakan hukum adalah pengkhianatan terhadap keadilan.

Ramadhan mengajarkan pengendalian diri. Seorang Muslim berlatih menahan diri bahkan dari hal yang halal pada waktu tertentu. Jika dalam urusan pribadi saja ada latihan pengendalian, maka dalam urusan publik—yang menyangkut nasib orang banyak—pengendalian itu semestinya jauh lebih ketat.

Penegakan hukum tanpa pengendalian moral berisiko menjadi alat legitimasi kekuasaan. Sebaliknya, hukum yang ditegakkan dengan integritas akan memperkuat wibawa negara.

Momentum Ramadhan: Mengembalikan Ruh Keadilan

Ramadhan adalah ruang refleksi nasional. Ia mengingatkan bahwa: kekuasaan adalah amanah, bukan hak absolut, proses hukum harus menjunjung tinggi keadilan substantif, bukan sekadar formalitas prosedural, praduga tak bersalah bukan slogan, melainkan prinsip fundamental negara hukum, .dan transparansi adalah kunci menjaga kepercayaan publik.

Bangsa ini tidak kekurangan perangkat hukum. Yang sering dipersoalkan adalah konsistensi, independensi, dan keberanian moral dalam menegakkannya.

Jika Ramadhan mampu mengembalikan kesadaran bahwa setiap keputusan publik akan dimintai pertanggungjawaban—bukan hanya di hadapan rakyat tetapi juga di hadapan Tuhan—maka hukum tidak lagi menjadi alat pemuas ambisi. Ia kembali menjadi apa yang seharusnya: menjadi penjaga keadilan.

Pertanyaannya kini sederhana namun mendasar: apakah kita mau menjadikan Ramadhan sekadar ritual spiritual, atau momentum memperbaiki fondasi hukum dan moral bangsa? | Penulis Host JUST TALKS Jurnal Politik TV

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

OPLOSAN LENYAP, DAKWAAN BERUBAH : Kerry Ditumbalkan dalam Kasus Korupsi Pertamina?

News & Talks | visibangsa.com - Hampir setahun kasus dugaan korupsi di Pertamina digulirkan, publik masih bertanya: sebenarnya apa...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img