OPINI HUKUM | VISIBANNGSA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja mengeluarkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan dokumen persyaratan capres-cawapres—termasuk ijazah—sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Kedengarannya amar teknis. Tetapi mari jujur dan berani jujur duhai KPU, keputusan ini mengandung masalah serius. Kua formil maupun materil-substantif.
Jika salah bentuk, maka salah isi. Keputusan KPU ini bentuknya beschikking (keputusan), padahal isinya bersifat regeling (pengaturan umum).
Trik itu ibarat memberi nama “kopi” pada segelas teh. Bentuk dan isi tidak nyambung. Tapi diperlukan KPU sebagai maksud.
Ikhwal seperti ini yang dalam hukum disebut penyelundupan norma— maka yang ada cacat norma sejak lahir, bahkan saat dirancang.
Loncat Aturan: Jumping Rules
Lebih gawat lagi, keputusan ini tidak punya dasar di UU sektoral yang menjadi rujukan KPU. Kalau mau mengatur soal informasi publik, jalurnya adalah Peraturan Ketua KPU, bukan “keputusan” sepihak. Atau bila terkait dokumen kependudukan, harus lewat koordinasi dengan Kemendagri.
Ini loncat pagar hukum—jumping rules—yang patut dicurigai: ada maksud apa di baliknya?
Antara norma dari UU KIP dan regulasi KPU kudu ada sambungan regeling-nya. Ajaib langsung menerbitkan beschikking yang norma dan isinya tak berkorelasi dan berbeda “ruh” dalam konstruksi normatif.
Ijazah yang dilegalisir fotocopi, yang masuk ke dalam proses publik di KPU maka dokumen itu, being-nya bukan lagi Dokumen Pribadi. Mengapa?
Karena dokumen dalam konteks Ijazah punya “tingkatan” status hukum:
Tatkala mana boleh mendefenisikannya rahasia atawa tetutup bagi informasi publik?
Apakah saat masih status arsip pribadi di rumah. Apakah saat masih fotokopi biasa? Saat fotokopi yang sudah legalisir? Saat fotokopi yang dilegalisir yang telah diserahkan ke (proses administrasu publik) KPU?
Soalnya, PU belum mengagur itu dalam regeling. Tetiba membuat beschikking.
Begitu dokumen masuk KPU, statusnya berubah: dari privat menjadi dokumen administrasi negara. Artinya, masuk kategori dokumen publik yang wajib terbuka untuk kepentingan demokrasi.
Hallo, KPU tidak bisa lagi mempersamakan dengan dokumen pribadi yang masih dilindungi Pasal 17 UU KIP.
Demokrasi Butuh Terang, Bukan Tirai
KPU beralasan melindungi data pribadi. Tetapi menutup ijazah justru lebih berbahaya: maka dan maka menimbulkan kecurigaan, membuka ruang spekulasi yang liar, bahkan merusak kepercayaan rakyat. KPU bukan Komns HAM. Bukan pula “Komnas Informasi Privat”. KPU menjaga demokrasi konstitusional yang sehat dan lawfull.
Demokrasi hanya bisa hidup wajar dan sehat nir-amuk jika dengan sejokinya: “keterbukaan”, akan tetapi demokrasi akan mati pelan-pelan bahkan mendadak jika bekerja dalam gelap dan kerahasiaan.
KPU sedang mencoba bermain di wilayah abu-abu hukum yang vulgar, dan dalam momentum yang salah kirka.
Dengan satu keputusan administratif, KPU bisa menggeser batas antara publik dan privat, antara hak rakyat untuk tahu dan hak birokrasi untuk menutup.
Kita, rakyat, layak bertanya: Mengapa ijazah pemimpin bangsa harus jadi rahasia negara?
KPU kudu mengoreksi diri. Tak hanya mencabutnya, dan menjelaskan terbuka A to Z kepada publik. Penjelasan KPU bukan daftar negatif Keterbukaan Informasi publik. Dan tak sampai situ, setelah KPU menjelaskan mengapa oh mengapa, maka KPU kudu mempertanggungjawabkan ke DKPP. Publik was-was menanti alasan tak dinyana di sebalik perbuatan publik KPU. Tabik..! | Penulis Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia



