OPINI AHLI HUKUM | VISIBANGSA.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meledakkan kebuntuan: tarik..! Rp200 triliun dana yang parkir manis di bank pelat merah. Bank malas, spread gemuk, rakyat tetap antre di IGD. Menteri memberi ultimatum: satu bulan. Kalau tidak, dana ditarik, digulirkan ke bawah.
Kudu dicatat, penarikan 200T itu untuk menghidupkan ekonomi rakyat, bank hanya perkakasnya. Tapi mari kita bedah, bukan dengan kalkulator, melainkan dengan teori hukum. Agar fairness. Agar wellnes. Agar lawfull. Constitutional full.
Karena di mata rakyat, Rp200 triliun ini bukan sekadar angka: namun ujian bagi hukum—apakah negara berpihak pada rakyat, atau tunduk pada kas bank yang akan belanja SUN lagi. Cuan juragan bank lagi. Adilkah?
Uang bukan komoditas, elannya adalah amanah. Owner otentiknya adalah rakyat qq. negara yang dibentuk dari kontrak sosial NRI. Lantas apa ulasan ringkas tiori hukum?
Hukum Positivis: Sah, Tapi Tidak Adil
Para positivis akan bilang: kontrak sah, dana sah, aturan sah. Bank tidak melanggar hukum. Tapi rakyat kecil yang telat bayar iuran JKN langsung diblokir kartunya. Ya begitulah. Ya beginilah hukum positivis: gagah di teks, buta di hati.
Apa Kata Natural Law? Moral yang Dikhianati
Lex injusta non est lex. Uang publik adalah amanah moral, bukan instrumen spread. Ketika bank memperlakukan dana kesehatan seperti deposito biasa, hukum kehilangan legitimasi moral. Aquinas akan menyebutnya kekerasan terselubung.
Dworkin & Fuller: Integritas yang Runtuh
Hukum, kata Dworkin, harus dibaca sebagai bab dari novel keadilan sosial. Jika Rp200 triliun hanya bisa menguntungkan bank, maka novel mazhab hukum Indonesia berubah jadi komedi gelap. Fuller menambahkan: aturan tanpa moral internal hanyalah kedok kekuasaan.
Realism: Fakta Bicara
Realis tak percaya retorika. Faktanya: Rp200 triliun (masih) tidur, rakyat bisa antre beras, pasien bisa meninggal. Jika hukum adalah apa yang dilakukan institusi, maka hukum di sini sedang koma.
Sosiologi Hukum: Gotong Royong vs Bank
Marx akan bilang hukum hanyalah cermin kapital. Weber akan menunjuk rasionalisasi yang pro-bisnis. Durkheim akan mengeluh solidaritas sosial runtuh. Sementara di kampung, warga patungan untuk operasi tetangga. Living law rakyat bekerja; hukum negara lumpuh.
CLS: Mitos Netralitas
Critical Legal Studies (CLS) akan menelanjangi bank: netralitas adalah mitos. Hukum keuangan publik diciptakan untuk menjaga elite, bukan rakyat. Bank berdalih “kami hanya ikuti aturan,” padahal aturan itu sendiri adalah alat penindasan.
Rawls vs Nozick: Siapa yang Menang?
Rawls: dana publik harus berpihak ke yang paling lemah. Nozick: hak kontrak bank harus dihormati. Di ruang sidang, Rawls bicara moral, Nozick bicara hak. Hakim? Lebih sering condong ke Nozick—karena Nozick datang dengan pengacara papan atas dan jam tangan mewah.
Donald Black: Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas
Rp200 triliun boleh parkir aman. Rakyat telat bayar iuran langsung kena sanksi. Itulah hukum menurut Donald Black: keras ke miskin, lunak ke kaya.
Hukum Untuk Siapa?
Rp200 triliun ini adalah menjadi cermin besar: hukum kita lebih sibuk menjaga kas bank daripada nyawa fiskal rakyat. Menteri memberi ultimatum, tapi rakyat sudah terlalu lama menunggu. Perlu koboi membela berisi fiskal rakyat.
Pertanyaannya sederhana: Apakah hukum ada untuk kami, atau hanya untuk bank yang tidur di atas uang kami?
Ketika Menteri Purbaya Yudhy memberi tenggat waktu 1 bulan kepada bank Himbara plus BSI untuk mengucurkan pembiayaan ke bawah, itu kabar bagus. Kabar itu harus jadi nyata. Tugas publik mengawalnya. Akan ketahuan siapa pembela rakyat siapa pencari cuan.
Kita tunggu kabar-kabar bagus mengucurnya keadilan ke aliran bawah: rakyat.
Kini, 200 T mengalir.Bank jangan malas seperti guit Menkeu Purbaya. Duit publik otu ayo dialirkan. Sejahtera fiskal jadi clear and present & possible mission. Saya dukung-cum-percaya Menteri Purbaya.
Tabik. | Penulis Founder Masyarakat Konstitusi Indonesi (MKI) – Sekjen PP IKA USU



