Opini Pakar Hukum | VISIBANGSA.COM – Saya miris kala membaca satu berita. Di sebuah rumah sakit pemerintah daerah di Sekayu, Sumatera Selatan, seorang dokter spesialis penyakit dalam, dr. Syahpri Putra Wangsa, dipaksa membuka maskernya oleh keluarga pasien.
Wahai negara, publik miris kalau di rumah sakit saja –yang pusat akses kesehatan– masih ada kekerasan kepada dokter yang kaum penolong (helping profesion).
Ahai, dimana lagi ruang publik yang aman dari kekerasan? Itu tidak wajar yang akut. Itu alarm kencang cidera berat peradaban di jantung peradaban: rumah sakit!
Sungguh tak beradab tatkala tangan kasar itu beringas. Kasar menarik kain berjasa yang mestinya menjadi benteng terakhir perlindungan diri. Bukan hanya perlindungan dokter, tapi juga kesehatan pasien.
Peristiwa itu terdengar klise, sederhana: hanya sehelai masker. Hallo, itu bulan soal ringan. Bukan masalah ecek-ecek. Itu di rumah sakit, bukan terminal liar. Tak cukup retorika kata-kata mengecam.
Tapi mari kita bicara jujur —di ruang medis semua berbasis sains medis, bukan protokol upacara OSIS. Memakai masker adalah siaga di garis pertahanan. Pun, bagian dari tamadun ini: sumpah, etiks, dan simbol disiplin kedokteran. Tak hanya di Sekayu, tapi ‘sak negoro’, dan skala universal.
Maka dan karenanya, ketika masker itu dicabut kasar tangan beringas dengan tenaga paksa, yang ditelanjangi bukan hanya wajah seorang dokter. Yang dilucuti adalah nyawa-cum-jiwa: Martabat Profesi Kedokteran.
Kecaman Sama Dengan Formalitas
Dari Jakarta, Menteri Kesehatan langsung bereaksi. Kalimatnya familiar. Tidak boleh ada kekerasan terhadap tenaga medis.
Saya menghela napas. Publik hafal pola komunikasi formalitas begini. Setiap kali ada dokter dianiaya, setiap kali ada perawat dipukul, negara akan berkata: prihatin, mengecam. Lantas, bak pepatah Melayu yang satiris: apa perubahan tatkala ombak melanda pantai?
Kecaman memang mudah di layar digital dan jendela televisi, tapi sama rapuhnya dengan bunga plastik di meja tamu. Indah di mata telinga, tapi tak bernyawa di jiwa budaya manusia.
Mari sekilas membandingkan dengan lapangan hukum pidana: orang mencuri ayam bisa langsung diproses, polisi datang, hakim menjatuhkan vonis.
Tapi ketika dokter dipaksa, dilecehkan, atau dipukul —proses hukum cenderung panjang, berliku, penuh kasak-kusuk kompromi a.k.a kekeluargaan. Berdalih atas nama mediasi. Acap andalkan argumen Restorative Justice.
Hallo, mari urun akal dan filosofi. Apa bisa Restorative Justice ketika tak ada Justice? Apalagi nihil Substantive Justice? Tamsilnya, “ranting” bernama Restorative Justice tumbuh ketika “dahan” Justice kuat di “pohon” kokoh Substantive Justice.
Akibatnya, kasus mungkin mudah ditutup. Tapi peradaban seakan barang pabrikan bernilai tukar uang. Peradaban layanan kesehatan terluka, tak diobati sistem, hanya mantra kecaman, maka menjadi luka dalam.
Ibarat kata, peradaban adalah dari kumpulan pengalaman baik-baik manusia, harganya tak sebanding dengan sebiji tindakan. Nilai tinggi peradaban medis memakai masker di rumah sakit oleh dokter sang kaum penolong, ketahui lah peradaban bukan semurah harga pasar sehelai masker paling mahal.
Harga negatif kekerasan dokter itu tak terbayarkan hanya kecaman. Harganya setinggi nilai peradaban medis berbasis sains medis yang terbangun dinamis selama berabad-abad.
Tersebab itu, jika menggunakan analisis landscape perbuatan, perkara itu adalah: (1) perampasan masker, (2) kekerasan dokter –sang aparatur medis negara, (3) dilakukan di lokus rumah sakit yang kudu patuhi jamak SOP, (4) dalam ‘setting’ Negara Hukum yang bangga punya UU Kesehatan 2023; (5) dalam klaim Kementerian Kesehatan melakukan trasformasi kesehatan, maka bagi saya perkara itu adalah (maaf): Tragedi Keadilan Dokter. Yang tidak boleh didiamkan. Jangan disenyapkan dengan satu pernyataan: mengecam.
Dimana kehadiran negara untuk dokter? Iya, penting kehadiran aktif-positif negara untuk profesi dokter yang aselinya adalah aparatur medis negara yang melaksanakan norma UUD 1945. Tak hanya satu tapi empat isi konstitusi: Pasal 28H ayat (1), Pasal 28H ayat (3), Pasal 34 ayat (2), Pasal 34 ayat (3).
Tesis akademis saya, dokter itu pelaksana khas kewajiban konstitusional negara. Yang tak hanya difungsikan karena membakar kalori tenaga fisiknya. Tapi, ilmu-sains medis, skills medis, dan perilaku (attitute) dengan patuhi standar etiks dan kompetensi medis. Dokter itu beda. Maka, analisisnya: tak adil jika dokter dan dokter gigi dikerdilkan dengan titel “tenaga medis”. Novelty saya, bahwa dokter dan dokter gigi adalah aparatur media negara. Dengan nilai dan akses perlindungan tinggi, tentu.
Walau hukum ada, pasal ada, undang-undang jelas tetapi apa kabar akses keadilan dokter? Itu soal lain yang kompleks dalam pusaran masalah yang “agak laen”. Tapi jangan disenyapkan dari tanggungjawab negara.
Hukum Mandul di Ruang Praktik
UU Kesehatan 2023 sudah menjamin perlindungan hukum bagi tenaga medis. Dokter dilindungi saat melaksanakan tugas. Itu normanya.
Tapi hukum yang hanya berhenti di atas kertas sama nilainya dengan brosur seminar yang ditinggalkan di laci. Ada, tapi tak mengubah realitas.
SOP rumah sakit jelas mengatur penggunaan masker. Namun SOP sering bernasib sama: hanya dibacakan saat akreditasi, lalu dilupakan di lapangan.
Ketika dokter direndahkan, siapa yang berdiri di baris terdepan? Pemerintah? Rumah sakit? Atau justru dokter sendirilah yang harus mencari jalannya?
Mencari akses keadilan sendirian? Apalagi sepi dari berisik pemberitaan media.
Majelis Pembaca. Kasus di Sekayu hanyalah satu potret dari fenomena lebih besar lagi: penurunan nilai dalam realitas ekosistem pelayanan kesehatan lanjutan.
Bayangkan ironisnya bandul kenyataan sosial ini. Dokter yang dulunya ditempatkan di menara tinggi—simbol ilmu, etika, martabat, pengabdian dan agaliterian.
Kini, dalam banyak kasus, mereka direduksi menjadi operator: pencatat resep, pengisi formulir klaim BPJS Kesehatan, aktor pengguna alat industri kesehatan.
Apa yang diduga salah? Karena regulasi pun sering lebih pro-industri daripada pro-profesi. Regulasi pro koding INA CBGs dari pada kompetensi dokter. Kendali mutu dan kendali biaya diperhadapkan dengan dilema koding JKN dan di tengah bidikan ancaman fraud.
Sistem cenderung memandang dokter sebagai sumber daya yang bisa dipakai semau regulator pun aplikator. Bahkan, hubungan dokter dengan rumah sakit sering kali masih terasa berat sebelah—dokter tunduk pada sistem manajemen, bukan sebaliknya. Terlebih lagi dengan BPJS Kesehatan.
Inilah yang amba sebut sebagai prognosa: downgrade budaya. Sebuah penurunan dari Budaya Tinggi Kedokteran—berbasis etika dan martabat—ke budaya dangkal utilitarian: seberapa banyak pasien dilayani, seberapa cepat alat digunakan, seberapa besar klaim cair. Itu tanggungjawab negara merawatnya.Tak cukup dengan pernyataan mengecam kasus. Apa kecaman Menteri atas budaya dangkal utilitarian itu?
Dalam budaya yang menurun ini, tak heran bila keluarga pasien merasa “berhak” mencabut masker dokter. Mereka merasa dokter hanyalah pelayan.
Walau ada yang menampik perkara itu hanya kasus konkrit dan anomali, namun jangan beri seinci pun toleransi. Perkara Sekayu bukan soal statistik namun membalikkan arah jalan besar yang mendokterkan peradaban medis yang bernilai tinggi, lagi.
Budaya Tinggi Jangan Hilang
Dalam filsafat kedokteran, ada yang disebut Budaya Tinggi Kesehatan. Itu adalah landasan nilai yang menempatkan manusia, kemanusiaan, dan martabat di atas segalanya
Ketika dokter menangani pasien, ia bukan sekadar anamnesa, periksa gejala fisik, edukasi pasien, memberi resep obat atau memeriksa perawat memasang infus. Dia dokter yang sedang menghidup-hidupkan nilai luhur profesi.
Sayangnya, Budaya Tinggi ini semakin merunduk di hadapan logika industri kesehatan. Karena konsideran UU Kesehatan 2023 berbelok ke tikungan tajam: Industri Kesehatan.
Maka, rumah sakit dirancang berlomba mengutamakan utilisasi alat, efisiensi SDM, perhitungan untung-rugi menjadi indikator penilaian Kementerian Kesehatan.
Dalam logika industri, dokter hanyalah satu komponen. Dalam logika Budaya Tinggi, dokter adalah inti martabat pelayanan.
Perkara Sekayu menunjukkan fakta konkrit bahwa Budaya Tinggi itu semakin kehilangan ruang. Mari kita jujur. Tidak ada ekosistem perlindungan yang ajeg untuk dokter di Indonesia.
Pemerintah? Posisinya lebih sering jadi komentator atas nama pembinaan: mengecam, menyesalkan, memerintahkan evaluasi.
Rumah sakit? Sering kali lebih suka memilih berdamai dengan keluarga pasien daripada membela dokter sendiri. Undang-undang? Ada, tapi seperti saya bilang tadi— mandul di lapangan.
Dalam pengamatan saya, yang justru lebih sering turun tangan adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).
Maka dalam ruang sosial, organisasi profesi yang sesungguhnya lebih proaktif memberi perlindungan. Dokter merasa lebih aman bersama IDI atau PDGI ketimbang bersama rumah sakit, apalagi kementerian.
Ironis jika Negara yang seharusnya jadi pelindung, malah hanya jadi penonton.
Usulan Konkret
Maka saya mengajukan gagasan: IDI harus membangun Pusat Akses Keadilan Hukum Dokter Indonesia. Pun demikian PDGI. Juga, PPNI yang menaungi perawat.
Bukan sekadar membentuk divisi hukum. Tapi pusat akses keadilan hukum dokter dan dokter gigi, yang siaga berdiri tegak, independen, dengan mandat jelas.
Tugasnya, Pertama: Pendampingan hukum langsung — setiap dokter yang mengalami intimidasi bisa melapor dan langsung mendapat advokat.
Kedua: Mediasi dan pelaporan cepat — menyediakan hotline yang terkoneksi dengan kepolisian dan lembaga hukum.
Ketiga: Advokasi kebijakan — mendorong regulasi pro-profesi, bukan sekadar pro-industri.
Keempat: Edukasi publik — membangun kesadaran bahwa melecehkan dokter sama berbahayanya dengan merusak sistem kesehatan nasional.
Kelima: Database nasional — mencatat semua kasus kekerasan terhadap dokter, untuk dijadikan dasar reformasi.
Keenam: Kolaborasi dengan rumah sakit. Ketujuh: Kolaborasi dengan profesional hukum kesehatan.
Ringkasnya, kalau pasien punya BPJS sebagai jaminan, dokter pun berhak punya “BPJS hukum”—jaminan perlindungan saat mereka menjadi korban.
Ayo mulai sekarang. Setop kekerasan dokter, sekarang. Tegakkan peradaban tinggi kedokteran. Walau ada satu kebiasaan buruk bangsa ini: baru ribut kalau sudah viral.
Kekerasan terhadap dokter? Kalau tak masuk televisi, tak ada hingar warga berita, tak akan ada pejabat yang bersuara. Kalau tak ramai di media sosial, tak akan ada menteri yang mengecam.
Negara seperti alarm darurat: baru berbunyi kalau kaca sudah pecah. Padahal dokter itu berdiri di garis depan setiap hari. Melawan penyakit, melawan pandemi, melawan birokrasi. Ironisnya, saat mereka dilukai, negara hanya bisa berkata: “Kami mengecam.”
Coba bayangkan: seorang dokter diserang di ruang kerja, dan negara hanya kirim ucapan simpati. Itu sama nilainya dengan menaruh bunga plastik di pusara. Cantik, tapi tak pernah hidup.
Dari perkara RSUD Sekayu harus jadi titik balik. Kalau kita biarkan, ia akan menjadi catatan kaki: headline yang bertahan seminggu, lalu dilupakan. Tapi kalau kita tangani serius, ia bisa jadi momentum perubahan.
Hukum harus berhenti jadi norma. Ia harus menjadi akses nyata keadilan. Dokter harus berhenti jadi korban sistem.
Dan mari kita ingat: ketika seorang dokter dipaksa membuka maskernya, yang sesungguhnya dibuka adalah topeng rapuh sistem kesehatan kita sendiri.
Epilog
Jika tak berani berubah, maka kita harus siap menulis bab-bab berikutnya dengan siklus narasi yang sama: dokter diserang, pemerintah mengecam, kasus dilupakan.
Opini ini menolak siklus itu. Dokter harus dilindungi. Akses keadilan hukum dipangah terbuka dan kudu mudah. Bukan hanya dengan kata-kata, bukan hanya dengan dokumen SOP. Akan tetapi dengan ekosistem akses keadilan hukum dan kawal budaya medis yang tak bisa ditawar.
Karena tanpa dokter, negara ini tak lebih dari pasien kronis yang dibiarkan sekarat tanpa perawatan. Tabik..! | Penulis Founder Perhimpunan Profesi Hukum dan Kesehatan Indonesia.