Opini Ahli Hukum | visibangsa.com – Malam di banyak rumah Indonesia kini memiliki pemandangan yang sama. Lampu kamar redup. Orang tua mengira anaknya sedang belajar, menonton video lucu, atau bermain gim biasa.
Namun di layar kecil itu, algoritma bekerja tanpa tidur. Ia menyodorkan video berikutnya. Lalu berikutnya lagi. Lalu sebuah iklan muncul—disamarkan sebagai permainan.
Main Game, Dapat Uang
Anak yang masih belia itu tidak tahu bahwa di balik kalimat sederhana itu tersembunyi satu industri digital bernilai miliaran rupiah: judi online.
Di sinilah negara tidak boleh diam. Karena itu lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak patut disambut sebagai langkah berani. Publik menyebutnya PP Tunas—sebuah regulasi yang mencoba menata kembali rimba liar dunia digital.
PP ini bukan sekadar aturan teknis. Bahkan pernyataan politik hukum: anak Indonesia tidak boleh menjadi mangsa algoritma.
Sebagai implementasi kebijakan tersebut, pemerintah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 menetapkan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia tertentu pada platform berisiko tinggi.
Sebagian orang langsung gelisah.
Ada yang berteriak tentang kebebasan digital. Ada pula yang khawatir anak kehilangan ruang berekspresi.
Namun kita harus jujur melihat kenyataan: ruang digital hari ini bukan taman bermain yang aman bagi anak. Sebenarnya, lebih mirip pasar raksasa tempat perhatian manusia diperjualbelikan.
Dalam logika algoritma global, setiap klik adalah uang. Setiap detik perhatian adalah komoditas. Aduhmak, dalam sistem seperti itu, anak hanyalah trafik.
Negara Melawan Raksasa Digital
Selama ini, orang tua bertarung sendirian menghadapi ekosistem digital yang dirancang oleh perusahaan teknologi global dengan sumber daya hampir tak terbatas.
Platform digital tidak hidup dari niat baik. Tapi hidup dari engagement. Semakin lama seseorang menatap layar, semakin besar keuntungan yang dihasilkan. Tidak peduli apakah pengguna itu seorang profesor, pekerja kantoran, atau anak berusia sepuluh tahun.
Di sinilah PP Tunas mencoba mengubah permainan. Regulasi ini mewajibkan penyelenggara sistem elektronik menerapkan beberapa prinsip penting: verifikasi usia pengguna, kontrol orang tua terhadap akun anak, pengaturan privasi maksimum bagi anak, serta penerapan safety by design dalam arsitektur sistem digital.
Artinya, perlindungan anak tidak boleh lagi menjadi fitur tambahan setelah produk selesai dibuat. Ia harus menjadi fondasi desain teknologi itu sendiri.
Secara konstitusional, langkah ini juga tidak berdiri di ruang kosong. UUD 1945 melalui Pasal 28B ayat (2) menegaskan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Prinsip tersebut diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mewajibkan negara melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi—termasuk eksploitasi dalam ruang digital.
Jadi mari kita jujur: kebijakan ini bukan soal membatasi kebebasan. Ini soal menyelamatkan masa kanak-kanak.
Ruang Digital Bukan “Wild West”
Pengamat kebijakan digital Hamdan Husein mengingatkan bahwa selama ini ruang digital dibiarkan terlalu bebas bagi pengguna usia dini.
Menurutnya, platform digital memiliki kepentingan bisnis yang besar dalam mempertahankan pengguna muda. Tanpa regulasi, mereka tidak memiliki insentif kuat untuk benar-benar melindungi anak.
Hamdan Husein menegaskan bahwa ruang digital tidak boleh menjadi “wild west”—wilayah tanpa aturan di mana algoritma bebas mengeksploitasi perhatian anak-anak.
Karena itu, kebijakan seperti PP Tunas adalah langkah penting untuk memaksa platform digital bertanggung jawab.
Negara harus hadir sebagai penjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan kelompok rentan.
Ancaman Gelap: Judol
Namun dukungan terhadap regulasi ini harus disertai kritik yang jujur. Bahaya terbesar yang kini mengintai anak-anak Indonesia tidak hanya datang dari media sosial. Yang datang dari ruang yang lebih gelap: industri judi online.
Judol tidak lagi tampil sebagai kasino digital yang mencolok. Ia menyamar menjadi gim, aplikasi hiburan, bahkan konten influencer yang tampak polos.
Di balik tampilan ceria itu, terdapat mesin bisnis yang sangat agresif. Anak-anak yang belum matang secara psikologis menjadi target empuk.
Jika prinsip the best interest of the child benar-benar dijadikan kompas kebijakan, maka perlindungan anak harus meluas hingga memukul ekosistem judol digital.
Ini usulan langkah-langkah tegas harus diambil: pemblokiran total iklan judol yang menjangkau anak, penghapusan konten perjudian dari platform digital, penyaringan algoritma bagi akun anak, serta sanksi keras bagi platform yang membiarkan eksploitasi anak.
Tanpa asa itu, regulasi media sosial hanya akan menjadi pagar di satu sisi, sementara pintu lain tetap terbuka bagi predator digital.
Masa Depan Anak Tidak Boleh Dijual
Mari kita ingat satu hal sederhana. Anak bukan pasar. Anak bukan data. Anak bukan target engagement. Anak adalah masa depan republik ini.
Karena itu, regulasi turunan dari PP Tunas harus dilihat sebagai titik awal—bukan garis akhir—dalam membangun peradaban digital yang ramah anak di Indonesia.
Negara telah mengambil langkah berani. Namun perang belum selesai. Masih ada algoritma yang rakus. Masih ada industri judol yang licin.
Masih ada platform digital yang lebih setia pada keuntungan daripada keselamatan anak.
Ayo, di tengah semua itu, satu prinsip hukum harus berdiri tegak seperti mercusuar: kepentingan terbaik anak adalah pertimbangan tertinggi.
Jika prinsip itu benar-benar dijalankan, maka satu hal harus jelas bagi siapa pun yang mencoba menjadikan anak sebagai pasar digital.
Republik ini tidak akan membiarkan masa depan anak dijual kepada algoritma. Tabik. | Penulis, aktifis perlindungan anak, Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI).



