Alih Fungsi Lahan: Kejahatan Sunyi atas Nama Pembangunan, Ini 5 Skema Kebijakan

Must Read

OPINI AHLI KUKUM | VISIBANGSA.COM – Tidak ada sirene ketika kejahatan ini berlangsung. Tidak ada garis polisi.
Tidak ada borgol.

Alih fungsi lahan bekerja dalam senyap—di balik meja rapat, peta tata ruang yang direvisi diam-diam, dan tanda tangan yang tampak sah.

Namun ketika banjir datang, longsor menghantam, sungai meluap, dan kampung tenggelam, kejahatan itu meninggalkan jejak paling telanjang: kerusakan yang tak bisa disangkal, tapi pelaku yang nyaris tak tersentuh. Jawa Barat hari ini adalah contoh paling gamblang.

Fakta Tak Bisa Disangkal

Data dan pengakuan resmi menunjukkan situasi sudah melewati ambang wajar. Alih fungsi lahan di Jawa Barat—terutama di Bandung Raya, kawasan Puncak, dan wilayah penyangga perkotaan—telah menggerus daerah resapan air, kawasan lindung, dan lahan pertanian secara masif.

Media mencatat ribuan hektare kawasan hijau berubah fungsi dalam satu dekade terakhir, beriringan dengan peningkatan signifikan bencana banjir dan longsor.

Puncaknya, pada 6 Desember 2025, Gubernur Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran Nomor 177 yang menghentikan sementara penerbitan izin pembangunan perumahan di Bandung Raya.

Hanya berselang seminggu, pada 13 Desember 2025, kebijakan itu diperluas melalui Surat Edaran Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM, berlaku untuk seluruh Jawa Barat. Media menyebutnya sebagai moratorium izin perumahan.

Alasannya eksplisit dan keras: risiko bencana meningkat akibat alih fungsi lahan dan ketidakpatuhan tata ruang. Izin dihentikan sampai kabupaten/kota menyelesaikan kajian risiko bencana dan penyesuaian RTRW.

Moratorium ini bukan kebijakan rutin. Ia adalah rem darurat.

Menarik Rem Darurat

Dalam bahasa hukum, surat edaran adalah instrumen administratif. Edaran bukan undang-undang. Bukan pula peraturan daerah. Edaran bersifat sementara, situasional, dan bergantung pada kepatuhan birokrasi di bawahnya.

Fakta bahwa negara harus mengeluarkan moratorium menunjukkan satu hal pahit: mekanisme hukum yang seharusnya mencegah kerusakan telah gagal bekerja sejak lama.

Di muka kertas, RTRW sudah ada. AMDAL diwajibkan. Zonasi ditetapkan. Bahkan Jawa Barat telah memiliki regulasi pengendalian alih fungsi lahan. Tetapi di lapangan, bangunan tetap berdiri di zona rawan, lereng tetap dipotong, dan daerah resapan tetap ditimbun.

Moratorium adalah pengakuan diam-diam bahwa hukum tata ruang kalah oleh praktik perizinan.

Kejahatan Tanpa Vonis?

Inilah keunikan—sekaligus kengerian—kejahatan tata ruang. Yang jarang berdiri tegak sebagai perkara pidana. Tidak ada satu tersangka tunggal. Tanggung jawab terfragmentasi: pengembang menunjukkan izin, pejabat menunjuk taat prosedur, dan bencana akhirnya ditimpakan pada kausal cuaca.

Padahal, secara hukum lingkungan, kerusakan ekologis akibat pelanggaran tata ruang adalah perbuatan melawan hukum. Ketika izin diterbitkan bertentangan dengan RTRW, ketika AMDAL dipermainkan, ketika pengawasan sengaja dilonggarkan, maka itu bukan kesalahan administratif biasa. Namun kelalaian sistemik.

Moratorium menghentikan izin baru. Tapi pertanyaan hukumnya jauh lebih tajam: bagaimana dengan izin-izin lama yang melanggar? Apakah akan diaudit? Dicabut? Diberi sanksi? Atau dibiarkan menjadi warisan bencana berikutnya?

Hukum yang Santun pada yang Kuat

Dalam praktik, penghentian izin sering kali melahirkan paradoks. Pengembang besar yang sudah mengantongi izin tetap melaju. Yang kecil tertahan. Sementara warga di hilir tetap menanggung risiko.

Alih fungsi lahan menciptakan ketidakadilan ekologis yang brutal:
keuntungan mengalir ke atas, kerugian mengalir ke bawah.

Rumah mewah berdiri di dataran tinggi.
Air bah menggenangi kampung di dataran rendah.

Mereka yang tak pernah menandatangani satu dokumen pun menjadi korban dari dokumen yang disahkan orang lain.

Jika hukum hanya berhenti pada moratorium tanpa penegakan terhadap pelanggaran lama, maka negara sedang mengirim pesan berbahaya: pelanggaran cukup dihentikan, tak perlu dipertanggungjawabkan.

Dalam novel-novel hukum berbasis kisah nyata, selalu ada satu titik di mana sistem hukum gagal, dan kebenaran muncul dari arah yang tak terduga. Di Jawa Barat, “jaksa” itu bernama alam.

Alam tidak membaca surat edaran.
Alam itu jujur. Alam tidak mengenal diskresi administratif. Alam tak visa cincai. Alam hanya bereaksi atas kegagalan keseimbangan.

Ketika tanah kehilangan daya serap, air akan mencari jalan sendiri. Ketika bukit dipotong tanpa kendali, longsor hanyalah soal waktu. Maka dan maka bencana bukan kejutan. Bencana adalah konsekuensi hukum alam atas pelanggaran hukum manusia.

Lima Skema Kebijakan, Beyond Moratorium

Jika moratorium ini ingin bermakna lebih dari sekadar judul berita, maka opini ini sodorkan lima skema langkah hukum nyata:

  1. Audit menyeluruh izin perumahan dan pembangunan yang bertentangan dengan RTRW.
  2. Pencabutan dan sanksi tegas bagi pelanggaran, termasuk terhadap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan.
  3. Pemulihan ekologis, bukan sekadar normalisasi sungai yang kosmetik.
  4. Penguatan regulasi permanen melalui Perda, bukan hanya surat edaran.
  5. Buat hutan larangan abadi dan DAS hijau lestari abadi.

Tanpa 5 skema itu, moratorium hanya akan menjadi jeda sebelum siklus kejahatan yang sama berulang dengan wajah baru.

Penutup

Alih fungsi lahan adalah kejahatan paling berbahaya justru karena ia terlihat legal. Ia rapi, berstempel, dan terdokumentasi. Namun dampaknya menghancurkan.

Jika negara terus menunda penegakan hukum, jangan salahkan hujan.
Jangan salahkan alam. Lihatlah arsip izin—di sanalah kejahatan itu bersembunyi.

Dan sejarah selalu mencatat dengan kejam: negara yang terlambat menegakkan hukum, selalu lebih dulu ditenggelamkan oleh akibatnya.
Tabik. | Penulis, pengamat hukum perumahan rakyat.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Wajah Anakmu Dijual Penguasa: Paradoks Gelap PP Tunas

Ketika "Perlindungan Anak" Menjadi Trojan Horse Surveilans Digital OPINI PENGAMAT | visibangsa.com - Ada sebuah paradoks yang mengganggu di jantung...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img