Sabtu, Agustus 30, 2025

ABOLISI TOM LEMBONG : Alasan Persatuan juncto Pintu Darurat Pencarian Keadilan?

Must Read

OPINI – PAKAR HUKUM KONSTITUSI | VISIBANGSA.COM – Ia adalah Thomas Trikasih Lembong—lulusan Harvard, mantan Menteri Perdagangan, eks Kepala BKPM, loyalis reformasi, dan simbol integritas yang disebut banyak pihak terlalu jujur untuk politik Indonesia.

Lalu datang satu hari yang tak dinyana: Presiden Republik Indonesia ke 8 Prabowo Subianto memberikan abolisi. Bukan grasi. Bukan amnesti. Tapi abolisi—langkah konstitusional yang sangat jarang digunakan, seperti perkakas pemadam darurat di gerbong hukum, hanya dipakai jika sistem normal dianggap gagal atau justru membahayakan.

Dengan satu keputusan Presiden, seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan semua. Due proces of the law tak lagi bertenaga. Putusan banding yang berjalan kontan dihentikan. Putusan belum inkrah tak lagi relevan. Maka, pun persidangan belum selesai. Tapi Negara berkata: cukup! Ini demi ‘irah-irah’ konstitusi Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Dengan alasan persatuan bangsa.

Namun, publik wajar mencari tahu: kata “persatuan” kadang menyimpan terlalu banyak tafsir, dan terlalu sedikit akses ke transparansi. Maka, nalar jernih patut diandalkan, dan maka takwil yang dikandung opini ini adalah patut adanya.

Dimulai dengan pandangan bahwa alasan persatuan bangsa itu skema bertenaga besar. Setara satu sila dalam satu kesatuan Pancasila. Cukup kah? Tunggu dulu.

Konstitusi yang Hidup

Konstitusi tertulis Negara Republik Indonesia membuka ruang untuk abolisi. Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sekali lagi: DPR, bukan pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Pertimbangan MA untuk memberi grasi dan rehabilitasi hanya dalam norma Pasal 14 ayat (1) UUD 1945.

Abolisi adalah hak prerogatif yang sah. Tapi sah tidak selalu sama dengan adil.
Maksud aseli abolisi yang diberi dengan pertimbangan DPR, bukan MA, sudah bisa menuntun nalar hukum pembaca menjawab kalimat pertama dan kedua pada paragraf yang sama.

Donald Black, dalam teori sosiologi hukumnya, menulis bahwa “law varies directly with social status.” Bagi Pak Black, hukum ditakwil dengan perilaku hukum (behavior of the law), bukan kitab hukum (law in book). Ajaran Black, bahwa watak aseli hukum –a la ‘Behavior of The Law’ seperti judul bukunya– itu elastis politis. Ringkasnya, seperti sinisme publik, (perilaku) hukum menajam ke bawah, menumpul ke atas.

Perilaku hukum bagi mazhab Blackian, diujarkannya bergerak bukan berdasarkan kesamaan, tapi berdasarkan siapa dan apa yang terlibat. Masih menurut Pak Black, perilaku hukum bukan entitas netral, tapi alat kontrol sosial yang digunakan selektif.

Dalam kasus Tom Lembong, pertanyaan ikhwal keadilan itu wajar mencuat dari balik teks dan konteks behavior of the law ketika diterbitkannya abolisi. Ya, walau kudu dipahamkan bahwa abolisi bukan amnesti. Walau keduanya hak prerogatif Presiden. Bukan DPR. Bukan MA.

Mengapa? Karena dasarnya adalah hak konstitusional Kepala Negara. Consent by Constitution. Bukan President to Govern It’s Self. Bukan selera Presiden dewean.

Karena ketika seseorang yang pada fakta hukum persidangan yang: nihil mens rea, tak ada aliran dana, plus disebut publik sosok yang sangat jujur, maka setakat Pak Tom Lembong diberikan abolisi, adalah wajar anasir publik masih bertanya. Bukan pada Tom Lembong —tapi pada sistem kekuasaan kehakiman.

Jika bukan Tom Lembong dengan landscape perkaranya, mungkinkah pintu darurat abolisi itu dibuka? Atau, abolisi Tom Lembong itu karena alasan persatuan atau relevan dengan pencarian keadilan substantif dari jalan yang lain?

Pencarian Keadilan Substantif

Pemerintah cq Menteri Hukum menyebut alasan abolisi ini adalah demi menjaga persatuan bangsa. Saya menakwil itu sebuah narasi besar juncto skema besar. Narasi yang setara sila ketiga Pancasila. Dari fakta itu, defenisi abolisi Tom Lembong adalah persatuan bangsa. Cukup kah?

Walau kalimat itu pendek, amba berpikir panjang. Menakwil lebih dalam. Apa benar keadilan tidak boleh dikorbankan di altar persatuan bangsa. Karena tanpa keadilan, persatuan hanya altar yang rapuh. Apa memang alibi persatuan (bangsa) Indonesia itu tak inheren alasan keadilan?

Dalam banyak kasus, seseorang yang jujur tetap diminta membuktikan dirinya di pengadilan. Tapi dalam landskape perkara Tom Lembong, Negara memutuskan sebaliknya: tak perlu pembuktian akhir. Tak perlu inkrah. Tak perlu ‘irah-irah’ pengadilan. Cukup Consent by Constitution.

Dalam perkara Tom Lembong yang sekali lagi: tak ada mens rea, nihil aliran dana rasuah, dan dinilai “sangat jujur” seperti ujaran intelektual publik organik Ikrar Nusa Bakti di acara Indonesia Lawyers Club, maka alibi persatuan bangsa itu layak dibaurkan dengan anasir ini: pencarian keadilan. Menjadi konsen pada: persatuan bangsa juncto pencarian keadilan.

Apakah itu berhimpitan dan meminggirkan formalitas kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka? Hemat saya, hal pertama dan mendasar yang harus ada, dan menjadi alasan relevan adalah: Consent by Writen Constitution. Bukan karena selera kekuasaan atawa President to Govern It’s Self.

Konstitusi adalah hukum tertinggi (law of the laws) yang sah sebagai konsideran hak istimewa penganugrahan abolisi.

Bagaimana dengan kritisi abolisi diberikan pada perkara dugaan tindak pidana korupsi? Bisa dijawab ringkas dan lugas melampaui hukum acara. Apakah memang genuine ada tindak pidana korupsi? Apakah patut dan cermat bahkan adil pada fakta yang tak ada, unsur yang tak tersedia; mengapa hukum acara diajak bekerja?

Apakah hukum adalah hukum yang konsen pada hukum acara, tatkala tergopoh mengadili dan memutus perkara pidana luar biasa yang in concreto: nihil mens rea, tanpa aliran dana?

Bahkan, bukankah kenyataan hukum pada landscap perkata Tom Lembong itu sahih berasal dari fakta hukum persidangan, bukan opini buatan di luar sidang.

Maka, takwil intelektual publik dari amba bahwa abolisi benar bukan putusan hukum. Tapi, keputusan dengan konsen konstitusi, dengan alibi persatuan bangsa. Walaupun, hemat amba, dengan landscape perkara Tom Lembong tak hanya alibi persatuan pun inheren jalan istimewa konstitusi menemukan keadilan. Melalui pintu darurat hak konstitusional terbit abolisi Presiden sebagai Kepala Negara dengan pertimbangan DPR, bagai terbit cahaya terang menyinari geliat konstitusuonalisme bernegara.

Dan narasi ini menggiring amba pada satu pertanyaan konstitusional yang hidup: Apakah abolisi Tom Lembong in concreto ini adalah bentuk “living constitution in seach of truth of justice”—sebagai konstitusi yang hidup dalam asa pencarian keadilan?

Bagaimana menjawabnya? Dalam kerangka teori Critical Legal Studies (CLS), hukum bukanlah menara gading rasional yang otonom. Hukum tak bisa teguh berdiri sendiri tanpa kekuasaan politik. Hukum membutuhkan politik penegakan hukum untuk menyokongnya. Kekuasaan tanpa hukum adalah otoriterian. Tanpa keadilan adalah kekuasaan otoriterian yang lalim. Sebab sumber kekuasaan politik itu ialah: konstitusi. Maka, karena itu konstitusi kudu disokong bertumbuh dan hidup dari gizi kebenaran dan perasaan keadilan. Wajar jika pegiat konstitusi tidak ontok diam namun bergeliat dalam pencarian kebenaran yang berkeadilan. Ikhtiar ini yang dikenali dengan konstitusionalisme. Yang bahkan mencarinya melalui legal reasoning bahkan moral reasoning. Presiden adalah terikat konstitusi pun bahkan pegiat utama konstitusionalisme, bukan menyiasatinya.

Abolisi dalam perkara Tom Lembong, jika masih saja ditengok dari sisi due proces of the law, maka tampak-lah oase keadilan substantif. Jika ditengok dari hak istimewa abolisi yang Consent by Constitution, oleh karena landscape perkaranya: nihil mens rea, tidak ada kerugian negara ic.tidak ada aliran dana rasuah, plus dukungan masyarakat sipil, maka, hal ini bentuk geliat moral konstitusi negara terhadap proses hukum yang terjebak formalisme.

Dan, biarkan amba nyaman menakwil pemberian abolisi itu tersebab alasan: persatuan bangsa yang berkeadilan. Yang hanya spil takwil untuk abolisi Tom Lembong, bukan idemditto untuk yang lain.

Namun, kudu lapang akal tetap membiarkan bahkan mengawal kenyamanan konstitusional subyek mana pun yang bersuara lain. Pada suara yang meneroka jika abolisi ini dipakai untuk menyelamatkan satu orang yang dinilai bersih, mengapa ribuan orang yang juga bersih harus menunggu puluhan sidang untuk bebas? Dan, menagih pintu darurat abolisi, ataupun amnesti Presiden. Walaupun hemat saya tak ada peristiwa hukum yang sama, apa lagi landscap perkara 100% serupa. Sebab itu takwil opini tak cukup relevan dipergunakan bagi yang lain.

Keberanian Presiden

Mari kita lihat realitas.
Dalam sistem hukum yang ideal, keputusan bersalah atau tidaknya seseorang diadili melalui pengadilan. Tapi abolisi menghentikan seluruh proses itu.

Maka langkah Presiden bisa dibaca sebagai keberanian konstitusional—bahwa kadang kala hukum prosedural tersendat menangkap keadilan substantif.

Namun bisa juga abolisi Tom Lembong dibaca sebaliknya: kritik senyap terhadap proses pencarian keadilan yang memang isu krusial skala universal. Akses ke keadilan (acces to justice) dan indeks persepsi publik soal keadilan adalah agenda universal yang terukur yang terus menerus ditagihkan dunia
kepada tiap negara hukum moderen, demokratis, beradab, dan berdaulat.

Maka wajar publik ikut menyokong keberanian moral Kepala Negara dengan kapasitas kuasa yang diberikan konstitusi. Keberanian menghormati, menghidup-hidupkan keadilan dengan konsen konstitusi.

Preseden abolisi ini bukan akhir. Ini pembuka babak baru. Ketika abolisi diberikan saat perkara belum inkrah, maka logika hukum berikut ini perlu diuji: Apa permenungan dan pergelutan nalar bangsa ini ikhwal due process of law, yang belajar dari penganugerahan abolisi Tom Lembong?

Epilog

Abolisi ini sah. Tapi wajar tetap menyisakan ruang takwil. Pun ada yang mengecapnya dengan getir.

Apakah ikhtiar menghidup-hidupkan konstitusi yang bernapas, bernurani, dan berpihak pada kebenaran dan keadilan, hendak dibiarkan sendirian tanpa geliat masyarakatnya? Ataukah konstitusi yang dibiarkan tumbuh dari elite saja?

Di titik ini, bangsa harus jujur pada dirinya sendiri untuk lebih membuka partisipasi bermakna, dan ikut aktif menumbuhkan hak bersuara, tak segan pada hak berpendapat bahkan hak memilih dan berbeda pilihan dengan aman-nyaman bebas dari ketakutan, pun tanpa ancaman yang menganiaya keadilan. Tabik. |

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

TEWASNYA “AFAN” SEORANG DEMONSTRAN : Bukti Kekerasan Dominasi Demokrasi

OPINI SOSIAL POLITIK | VISIBANGSA.COM - Kasus tewasnya Afan Kurniawan dalam aksi unjuk rasa pada Kamis 28 Agustus 2025...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img