News | visibangsa.com JAKARTA — Drama perebutan kekuasaan mengguncang internal Partai Bulan Bintang (PBB). Yuri Kemal Fadlullah, putra Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, kudeta kursi Ketua Umum PBB lewat sebuah forum yang kini dipersoalkan legalitasnya.
Yuri merebut posisi itu melalui Musyawarah Dewan Partai (MDP) yang digelar pada Rabu, 11 Maret 2026. Namun forum tersebut langsung menuai perlawahan keras dari internal partai sendiri. Sekretaris Jenderal DPP PBB, Dr. Ali Amran Tanjung, tegas menyatakan MDP itu tidak sah dan melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Bukan DPP yang Gelar, Melainkan Dua Ketua DPW
Masalah utamanya bukan sekadar soal siapa yang terpilih, melainkan siapa yang menyelenggarakan forum itu. Menurut Ali Amran, MDP yang menggulingkan Gugum Ridho Putra dari kursi Ketua Umum itu tidak diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) — sebagaimana yang diwajibkan oleh ART hasil Muktamar — melainkan hanya oleh dua Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW): Abdul Bari Al Katiri dari DPW PBB DKI Jakarta dan Kasbiransyah dari DPW PBB Bangka Belitung.
“Sampai detik ini, Gugum Ridho Putra masih sah sebagai Ketua Umum PBB hasil Muktamar VI PBB di Bali,” tegas Dr. Ali Amran Tanjung, SH., MH., Senin (30/03-2026) di Jakarta.
Ia menegaskan seluruh pimpinan pusat, pengurus wilayah dan daerah, serta anggota PBB di seluruh tanah air solid mempertahankan dan menghormati hasil muktamar tersebut.
Aturan Sudah Jelas, tapi Dilanggar
Ali Amran merinci dasar hukumnya. Pasal 35 ART PBB hasil Muktamar VI di Bali mengatur secara gamblang tata cara penyelenggaraan MDP:
- Ayat (1): MDP adalah forum tertinggi di bawah Muktamar.
- Ayat (2): MDP diikuti oleh DPP, Badan Otonom tingkat Nasional, dan Dewan Pimpinan Wilayah.
- Ayat (3): MDP hanya dapat diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
- Ayat (4): MDP berwenang memilih Penjabat Ketua Umum hanya sebagai pengganti Ketua Umum yang berhalangan tetap.
Poin terakhir menjadi kunci. Gugum Ridho Putra, Ketua Umum definitif hasil Muktamar VI, dinilai tidak sedang berhalangan tetap untuk memimpin partai — sehingga alasan untuk menggelar MDP penggantinya pun gugur dari sisi hukum partai.
“Jadi jelas, penyelenggaraan MDP itu melanggar ketentuan Anggaran Rumah Tangga PBB. Mengganti Pak Gugum yang dipilih oleh Muktamar di Bali sebagai Ketua Umum, tidak bisa itu! Toh beliau tidak berhalangan tetap untuk memimpin partai ini,” ujar Ali Amran dengan nada keras.
Sekjen Ingatkan: Taat Aturan, Jaga Kredibilitas
Sebagai orang nomor dua di pucuk pimpinan DPP PBB, Ali Amran mengingatkan seluruh jajaran pimpinan partai untuk taat pada AD/ART sebagai amanah muktamar dan benteng kepastian hukum organisasi.
“Ketaatan para pimpinan partai pada aturan sangat penting untuk menjaga kredibilitas pengelolaan organisasi PBB, agar bisa dipercaya dan didukung penuh oleh anggota, konstituen, maupun masyarakat pemilih,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan akan membuat PBB lebih akuntabel dan transparan, sehingga anggota dan publik dapat memantau kinerja pimpinan di semua tingkatan.
“Kita tidak memiliki rahasia. Kita transparan dalam segala hal,” pungkas Ali Amran.
Konflik ini menambah panjang daftar pergolakan internal partai-partai kecil menjelang konsolidasi politik nasional. Pertanyaan kini menggantung: apakah keabsahan kepemimpinan Yuri Kemal akan diuji di meja hukum, atau diselesaikan lewat lobi internal? | tim editor



