DEKOLONIALISASI KUHP GAGAL : Kartu Kredit Lebih Penting Daripada Perlindungan Anak Indonesia

Must Read

OPINI AHLI HUKUM | visibangsa.com – Hukum pidana yang baik tak lahir dari tepuk tangan. Tapi lahir dari kecurigaan. Dari keberanian untuk menguji, meragukan, bahkan mengganggunya—demi keadilan yang lebih jujur.

Kritik ini bukan barang baru. Ia telah saya sodorkan sejak KUHP masih berstatus RUU, jauh sebelum palu diketuk dan pasal-pasal dikunci. Namun hukum yang bermartabat, meminjam Socrates, hanya bermakna bila terus diuji.

Maka pada pekan pertama Januari 2026—sejak KUHP 2023 resmi berlaku—saya membuka kembali dokumen itu.

Menguliti 624 pasal, dari Buku Kesatu hingga Buku Kedua, dengan satu pertanyaan yang tak bisa ditunda: di mana posisi anak dalam bangunan hukum pidana kita?

KUHP ini memikul misi besar: dekolonialisasi melalui rekodifikasi. Sejarah lalu menambahkan dua beban mulia lain—demokratisasi hukum pidana dan konsolidasi sistem.

Tapi misi, betapapun indah ditulis, akan gugur bila tatkala buta pada yang paling lemah.

Arah KUHP telah bergeser: dari daad strafrecht (orientasi perbuatan) menuju daad–dader strafrecht (peduli pada pelaku). Pergeseran ini seharusnya membuat hukum lebih manusiawi.

Maka jika hukum mengaku peduli pada pelaku, kudu wajib lebih peduli pada pelaku yang bernama Anak.

Anak bukan catatan kaki. Anak adalah pertimbangan puncak—paramount consideration. Di titik inilah nurani diuji.

Saya berhenti lama pada Pasal 5 KUHP, tentang Asas Perlindungan dan Asas Nasional Pasif. Pasal ini memberi kewenangan negara menjangkau kejahatan yang dilakukan di luar negeri, sepanjang menyentuh kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pelakunya bisa WNI, bisa orang asing. Lokus delicti bisa ribuan kilometer dari tanah air. Negara tetap hadir—tegas, keras, dan tanpa ragu.

Lalu pertanyaannya sederhana, tapi menghantam:
apakah perlindungan anak bukan kepentingan nasional NKRI?

Konstitusi menjawab tanpa gagap. Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menegaskan: anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Itu mandat konstitusional. Bukan himbauan. Bukan puisi.
Namun ironi muncul ketika kita membaca Pasal 5 huruf c KUHP: segel negara dan kartu kredit masuk kategori kepentingan yang dilindungi secara ekstrateritorial.

Negara siap mengejar pelanggarannya sampai ke luar negeri. Logika hukumnya rapi. Tapi moral keadilannya goyah untuk perlindungan anak.

Jika segel dan kartu kredit layak dilindungi dengan Asas Perlindungan, mengapa Anak tidak?

Anak lebih tua dari semua instrumen pembayaran. Lebih bernilai dari plastik berlogo bank. Lebih konstitusional dari produk korporasi. Kartu kredit bukan simbol kedaulatan negara. Itu bukan diterbitkan oleh NKRI. Yang bukan mandat konstitusi. Bahkan, hari ini, ia bukan lagi ikon kemajuan.

Di sinilah konstitusi diuji:
apakah law of the law itu benar-benar hidup (living constitution), atau sekadar teks yang bernapas tapi lumpuh—mengalami stunting normatif?

Meminjam I D.G. Palguna, konstitusi tak boleh berhenti sebagai dokumen seremonial dan aspirasional. Dan seperti satire tajam Ewa Łętowska, konstitusi bukan menu restoran: tertulis ada, tapi tak pernah disajikan.

Anak bukan sekadar masa depan. Anak adalah kepentingan nasional hari ini.
Maka Asas Perlindungan Pasal 5 KUHP harus melekat pada Anak Indonesia, bahkan ketika kejahatan terhadapnya terjadi di luar negeri.

Tanpa itu, KUHP hanya akan menjadi kitab tebal yang gagah di rak, namun rapuh di hadapan tangis anak.

Mari menguji kembali KUHP—bukan untuk merobohkannya, melainkan menyempurnakannya.

Agar misi dekolonisasi dan rekodifikasi tidak berhenti pada bangunan pasal, tetapi berpuncak pada keadilan konstitusional bagi anak.

Karena negara yang sigap melindungi kartu kredit, tapi ragu melindungi anak, telah keliru memilih apa yang ia sebut kepentingan nasional. Tabik..! | Penulis Advokat, Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia/MKI)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

REFORESTASI GAGAL RAKYAT BAYAR MAHAL : Energi Terbarukan Ada di Hutan, Tapi Negara Terus Pilih Impor BBM

Opini Ekonomi Lingkungan | visibangsa - Banjir, longsor, krisis energi, dan ketergantungan impor BBM bukanlah rangkaian peristiwa terpisah. Semua...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img