Bencana Sumatera: Kesehatan Darurat dalam Darurat, IDAI Datang Kemana Menkes?

Must Read

Opini Ahli Hukum | VISIBANGSA.COM – Bencana Sumatera membuka rahasia paling gelap negara: upaya kesehatan darurat Indonesia ternyata ringkih, rapuh, dan roboh seketika. Apa guna klaim transformasi kesehatan versi Omnibus UU No 17 Tahun 2023 yang diagungkan Mekes?

Tiga pilih satu rumah sakit kolaps banjir bah. IGD mati. Listrik padam. Oksigen nyaris habis. Pasien terjebak, tenaga medis kelelahan—dan sistem layanan kesehayan darurat, ikut terhenti. Tidak terlihat bayangannya.

Yang tenggelam bukan hanya bangunan. Yang tenggelam adalah sistem kesehatan nasional. Yang tenggelam adalah kepemimpinan Menkes.

Kemana komando layanan kesehatan darurat? Pada jam-jam paling gelap, publik menunggu komando layanan kesehatan darurat: Wajar rakyat bertanya: “Mana Menkes?”

Yang muncul bukan kepemimpinan, melainkan keheningan. Bukan tindakan, melainkan konferensi daring. Bukan strategi, melainkan kalimat-kalimat hambar. Tenaga medis dan kesehatan tak mampu dimobilisasi segera.

Aneh jika taknak mengandeng tangan organisasi profesi medis dan kesehatan.

Ketika rumah sakit anjlok layanan satu per satu, alih-alih muncul di medan bencana; Menkes justru hilang di balik panel presentasi.

Tidak ada kunjungan ke titik bencana yang kritis layanan medis. Tidak ada komando nasional layanan medis dalam darurat bencana.

Tidak ada pergerakan cepat. Tidak ada pengerahan besar-besaran tenaga medis juncto kesehatan.

Negara membutuhkan seorang panglima kesehatan darurat. Yang mereka dapat hanya administrator regulasi industri kesehatan.

Ini bukan sekadar gagal respon.
Ini gagal memimpin, gagal membaca krisis, gagal bertindak—
gagal sensitif tanggap darurat.

IDAI Datang, Rakyat Senang

Menggelikan. Yang turun ke lumpur justru IDAI Sumut, IDAI Sumbar, dan IDAI Aceh, bukan Kemkes.

Mereka: membuka layanan kesehatan darurat; menangani anak dan bayi di tengah banjir; membawa logistik kesehatan;

Mereka menyiapkan air bersih gratis; memikul obat; merawat rakyat demi mengangkat martabat; menjaga gizi pengungsian; menambal ketidakhadiran Kemenkes.

Ketika sistem layaman kesehatan mundur, dokter anak maju. Ketika komando tiarap, profesional berdiri. Inilah bukti paling telanjang bahwa Kemenkes tidak menjalankan fungsinya, meninggalkan tugas inti di tangan relawan medis yang bekerja dengan sisa tenaga.

Situasi ini bukan darurat kesehatan—
ini darurat sensitifitas layanan kesehatan darurat dalam darurat. Tak sensitif rakyat.

UU Kesehatan: Akar Kegagalan Sistemik

UU Kesehatan Omnibus Law disebut konon transformasi besar. Faktanya? Transformasi yang diklaim sebagai obat mujarab menggantikan sebelas UU yang ajeg, justru menjadi terbukti ironi kebijakan.

UU Kesehatan Ombibus Law ini: memanjakan industri, merapikan izin modal, memusatkan kekuasaan di satu tangan cq. Menkes, menghapus peran pengawasan publik, mengutamakan fleksibilitas pasar lebih dari keselamatan rakyat.

Tetapi ia tidak memperkuat kesiapsiagaan nasional. Menegasikan peran vital organisasi profesi. UU itu tidak hadir mewujudkan sistem upaya kesehatan darurat. UU itu tidak menciptakan gerak cepat mekanisme cepat tanggap layanan kesehatan darurat dalam bencana Sumatera.

Ketika banjir besar datang, Omnibus Law Kesehatan tak berfungsi, tak relevan, tak berguna—bagaikan payung sobek di tengah badai.

Sistem yang ditopangnya ikut ambruk. UU yang digembar-gemborkan itu sekadar kerangka retorika tanpa otot teknis.

Ini bukan transformasi. Ini penggembosan kemampuan negara. Rakyat Sumatera terkena dua hantaman mematikan:
(1) Hantaman alam — banjir besar, arus deras, kota tenggelam.
(2) Hantaman sistem kesehatan darurat yang malfungsi, roboh, komando kesehatan lari, kebijakan tidak bergigi, undang-undang yang salah arah.

Saat rumah sakit tenggelam, negara seharusnya hadir. Yang terjadi justru: upaya kesehatan darurat ikut tenggelam lebih dulu. Kemana Menkes?

Tidak ada orkestrasi nasional layanan kesehatan darurat. Tidak ada mobilisasi cepat. Tak ada aksi layanan kesehatan darurat. Tidak ada rumah sakit lapangan-cum-darurat. Tidak ada tangan organ kesehatan negara menyapa luka korban bencana di lapangan.

Yang ada hanya rakyat menolong rakyat. Warga bantu wargà. Inisiatif dokter menolong sekuat tenaga. Dan sistem layanan kesehatan darurat buatan UU Kesehatan Omnibus Law cuman diam membisu.

Darurat Kesehatan dalam Darurat

Kita tidak sedang menyaksikan kegagalan teknis. Kita sedang menyaksikan keruntuhan sistemik. Dari 31 rumah sakit tumbang bukan hanya bukti bencana. Itu bukti bahwa Kemenkes tidak siap, tidak sigap, dan tidak punya sistem layanan darurat yang cepat tanggap bekerja.

Dan ketika semua topeng jatuh, satu hal menjadi jelas: Menkes gagal memimpin intervensi layanan darurat bencana Sumatera.

Omnibus Law UU Kesehatan gagal melindungi korban bencana Sumatera. Sistem kesehatan darurat Indonesia gagal menyelamatkan nyawa.

Kita menghadapi bukan satu darurat,
tetapi darurat dalam darurat.
Tabik. | Penulis, Ketua Perhimpunan Progesi Hukum dan Kesehatan Indonesia, Sekjen PP IKA USU.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

REFORESTASI GAGAL RAKYAT BAYAR MAHAL : Energi Terbarukan Ada di Hutan, Tapi Negara Terus Pilih Impor BBM

Opini Ekonomi Lingkungan | visibangsa - Banjir, longsor, krisis energi, dan ketergantungan impor BBM bukanlah rangkaian peristiwa terpisah. Semua...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img