Minggu, Desember 7, 2025

Soal RUU Perampasan Aset, Adv. M Joni: Kalau Cuma Menyasar Rp.100 Juta Dimana Extraordinary-nya?

Must Read

NEWS & TALKS | VISIBANGSA.COM Jakarta – Bagi advokat Muhammad Joni, SH, MH, perdebatan soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bukan sekadar urusan pasal dan angka. Lebih dari itu, ia melihat ada persoalan mendasar: apakah publik benar-benar dilibatkan, dan apakah regulasi ini mampu menyelamatkan hak ekonomi bangsa?

“Publik harus punya kesempatan, bahkan hak, untuk berpartisipasi secara meaningful,” ujarnya, menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat. Menurutnya, setiap produk hukum wajib hadir dengan alasan luar biasa, justifikasi yang kuat, agar benar-benar legitimate.

Menurutnya, draf RUU tahun 2022 yang sempat ia telaah. Dalam rancangan itu, hanya aset bernilai di atas Rp100 juta yang bisa dirampas. Ia mempertanyakan, di mana letak sifat extraordinary dari aturan semacam itu.

“Kalaulah RUU itu hadir untuk merampas di atas 100 juta, di mana extraordinarinya? Di mana alasan besarnya?” katanya, sembari mengungkap bahwa ia sempat “blusukan” mencari naskah akademik RUU tersebut ke berbagai pihak. Sebagaimana juga diungkapkan dalam short videonya yang beredar luas di media sosial, sejak Selasa (30/09-2025).

Kini, dengan status RUU sebagai inisiatif DPR, Joni justru merasa publik masih gelap. Draf mana yang digunakan, naskah akademik mana yang menjadi rujukan, semua belum jelas. “Mestinya RUU ini disosialisasikan, agar partisipasi publik itu berjalan amanah,” tegasnya.

Lebih jauh, Joni mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset tidak boleh berhenti pada skala kecil: sekadar memulihkan kerugian dari proyek-proyek APBN atau APBD yang dikorupsi. Bagi dia, ini soal yang jauh lebih besar: hak bangsa atas kekayaan alam dan energi yang selama ini hilang.

“RUU ini harus bekerja powerful untuk memulihkan aset kita. Dalam hal ini hak ekonomi atas penguasaan negara. Bukan hanya soal dua atau tiga proyek yang dicolong, tapi soal sumber daya alam yang selama ini dikuras dan perlu direcovery,” ujarnya.

Pernyataan Joni menyodorkan perspektif tajam: tanpa partisipasi publik yang bermakna dan tanpa arah yang menyentuh akar persoalan, RUU Perampasan Aset bisa kehilangan ruhnya. Alih-alih jadi senjata pamungkas melawan korupsi, ia berisiko menjadi regulasi yang tumpul. | red

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

SOAL PAJAK BERKEADILAN : Pemerintah Zalim Jika Abaikan Fatwa MUI

NEWS & TALKS | VISIBANGSA.COM - Fatwa terbaru Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai pajak berkeadilan mendapat sambutan hangat dari...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img