Minggu, Desember 7, 2025

MS Kaban Minta Para Ahli Hukum Alumni HMI Kritisi RUU Perampasan Aset

Must Read

BERITA SOSIAL POLITIK | VISIBANGSA.COM Jakarta – Mantan Menteri Kehutanan, MS Kaban, melontarkan kritik tajam terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini tengah bergulir. Menurutnya, draft aturan tersebut justru menimbulkan kerisauan karena tidak secara tegas menyasar harta hasil tindak pidana korupsi.

Pernyataan itu disampaikan Kaban dalam forum pengajian alumni Alimbas HMI Cabang Medan se-Jabodetabek, yang dihadiri sejumlah tokoh dan akademisi. Ia menekankan perlunya keterlibatan para ahli hukum, khususnya dari keluarga besar alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), untuk membedah lebih detail isi RUU tersebut.

“Selama ini kita berkeyakinan bahwa RUU Perampasan Aset itu untuk memerangi korupsi yang sudah menggila. Tapi kalau dicermati kalimat per kalimat, ternyata bukan untuk memiskinkan koruptor,” ujar Kaban, Minggu (21/09-2025) di kawasan Cibubur Jakarta Timur.

Lebih jauh, ia menyinggung kejanggalan yang ia temukan dalam draf aturan itu. “Saya tidak menemukan satu pun kata korupsi atau koruptor di setiap pasal RUU Perampasan Aset. Ini yang membuat saya risau, karena siapa yang sebenarnya dituju oleh RUU ini masih kabur,” tambahnya.

Sejak zaman Presiden Jokowi, RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah digadang-gadang sebagai salah satu instrumen hukum untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana, termasuk korupsi, dengan mekanisme perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana inkrah. Namun pihak DPR hingga menjelang hampir setahun kepemiminan Presiden Prabowo, nampaknya masih belum jelas nasibnya.

Menko Hukum dan HAM, sebagaimana dilansir sejumlah media menyebut bila tidak hati-hati, RUU Perampasan Aset ini bisa menimbulkan risiko pelanggaran hak procedural atau bahkan abuse of power — misal aset disita sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau ketidakjelasan mekanisme banding/reservasi.

Karena itu dengan masukan dari masyarakat dan stakeholder diharapkan RUU ini tidak hanya menjadi instrumen “hukum keras” tetapi juga adil, akuntabel, dan tidak miss-applied.

Prof Yusril Ihza Mahendra juga mengatakan karena sudah ada draft lama yang diinisiasi masa pemerintahan sebelumnya, ada kemungkinan debat internal tentang apakah memakai draf lama, merevisi, atau membuat yang sama sekali baru.

Bahkan ada tantangan teknis terkait definisi “perampasan aset”, siapa yang dapat mengajukan, bagaimana bukti, jangka waktu penyitaan, mekanisme pengembalian jika terbebas dari tuduhan, dan sebagainya.

Namun, kritik dari berbagai kalangan muncul karena draf RUU tersebut masih rancu perumusan pasal-pasalnya. Beberapa pihak menilai ada potensi penyalahgunaan, terutama bila aparat diberi kewenangan luas merampas aset tanpa parameter jelas mengenai tindak pidana yang dimaksud.

Dalam forum pengajian alumni HMI Cabang Medan yang digelar di kawasan Cibubur itu Kaban mengajak alumni HMI yang berlatar belakang hukum untuk segera melakukan kajian mendalam. Menurutnya, kajian kritis dibutuhkan agar publik tidak terkecoh dengan semangat yang ditampilkan di permukaan, tetapi ternyata berpotensi melahirkan masalah baru dalam praktiknya.

“Sekilas nampaknya bagus, tetapi perlu dibedah lebih dalam agar jelas siapa yang sebenarnya dituju oleh RUU ini,” tegas Kaban.

Ia juga mengingatkan, jika tidak dilakukan koreksi sejak dini, regulasi yang seolah dibuat untuk melawan kejahatan luar biasa bisa itu, justru bisa berbalik menjadi alat yang mengancam hak-hak warga negara.

Sorotan Kaban itu menambah daftar panjang perdebatan seputar strategi pemberantasan korupsi di Indonesia. Meski pemerintah kerap menegaskan komitmennya, sejumlah regulasi belakangan justru dinilai melemahkan agenda antikorupsi. Salah satunya revisi UU KPK, yang hingga kini masih menjadi catatan kritis masyarakat sipil.

RUU Perampasan Aset pun kini berada di persimpangan. Di satu sisi, ia dipandang sebagai kebutuhan hukum baru untuk menjawab tantangan kejahatan keuangan. Namun di sisi lain, kelemahan rumusan normatifnya menimbulkan kekhawatiran publik, sebagaimana yang diungkapkan MS Kaban. | red

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

SOAL PAJAK BERKEADILAN : Pemerintah Zalim Jika Abaikan Fatwa MUI

NEWS & TALKS | VISIBANGSA.COM - Fatwa terbaru Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai pajak berkeadilan mendapat sambutan hangat dari...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img